Hukuman mati merupakan sanksi hukum yang terberat (koreksi apabila Penulis salah, setelah sanksi hukum penjara seumur hidup) yang diberikan kepada seorang terpidana atas apa kejahatan yang dilakukannya. Sekilas dari yang pernah Penulis ingat mengenai hukuman mati ini umumnya diberikan kepada terpidana dalam kasus pembunuhan berencana dan terorisme, namun tidak keseluruhan dari bentuk pidana yang ada menggunakan hukuman mati sebagai landasan keputusan akhir. Tentu diambilnya keputusan hukuman mati ini telah melewati proses pertimbangan yang kiranya tidak main-main, terlebih menyangkut nyawa manusia dan belum lagi dilihat dari aspek moral dan dampak sosialnya.
Topik hukuman mati Penulis amati masih hangat dibahas dalam artikel kalangan Kompasianer, layaknya pisang goreng disaat sedang hangat-hangatnya merupakan saat yang tepat karena begitu nikmat untuk dinikmati. Dari sebagian artikel yang Penulis baca (tidak semua karena keterbatasan Penulis) memang berisikan sesuatu yang pro maupun kontra. Masing-masing mengutarakan unek-unek baik setuju dan ketidaksetujuan mereka akan eksekusi mati, bagi yang setuju akan hukuman mati diberlakukan kepada terpidana kasus narkoba dikarenakan aspek dampak atau akibat yang disebabkannya. Narkoba sudah seperti benalu yang hidup menumpang di negara Indonesia, secara ekonomi tidak sama sekali menguntungkan, dampaknya merusak lingkungan (dari kalangan manapun) maupun generasi bangsa, merupakan salah satu indikasi penyebab tingginya angka kriminalitas, dan dampak-dampak lainnya yang tanpa disadari begitu luas daya rusaknya.
Sedangkan bagi mereka yang menolak menanggapi memberikan hukuman mati bukanlah wewenang manusia karena mati dan hidup merupakan hal mutlak yang dimiliki Tuhan Yang Maha Esa. Ada pula yang beralasan dikarenakan ajaran agama yang diyakininya, ada pula yang menanggapi hukuman mati tidak akan optimal dikarenakan tidak akan memberikan efek jera, dan lain-lain sebagainya. Mohon maaf disini, Penulis disini tidak bermaksud SARA dan Penulis berusaha menghormati pendapat yang diberikan.
Pro kontra akan hukuman mati ini Penulis katakan cenderung bias, karena bila diamati masing-masing mengutarakan sesuatunya dari sudut pandang hukum dan sebab akibat. Bagaimana dengan sudut pandang para pelakunya dan narkoba itu sendiri? Dalam kasus narkoba siapapun ia yang hidup didalamnya akan menjadi sorotan apakah ia sebagai bandar, pengedar, kurir, maupun penggunanya. Sedangkan narkotika dan obat-obatan terlarang begitu banyak macam dan jenisnya. Penulis disini mencoba mengajak para pembaca untuk merenung dan melihat dengan seksama (objektif) gambaran apa yang diberikan lalu buatlah keputusan sanksi hukuman apa yang kiranya tepat sesuai fungsi yang terpindana lakukan dan jenis narkoba apa yang menjerumuskannya. Penulis prediksi dengan adanya peran dan berbagai macam jenis narkoba maka akan begitu banyak ragam keputusan (sanksi hukum) diberikan, lalu coba taruh hukuman mati sebagai opsi didalamnya.
Kesimpulannya, hukuman mati bukanlah sebuah keputusan akhir. Hukuman mati ada menjadi salah satu bagian dari sekian banyak opsi sanksi hukum dilihat dari beragam aspek, tidak serta merta hukuman mati diberikan seenaknya tanpa dasar pertimbangan apa yang terpidana lakukan dan jenis narkobanya. Setiap manusia yang melanggar hukum dalam lingkup duniawi berlaku hukum dunia, manusia itu pun perlu menyadari ketika ia melanggar hukum seharusnya ia tahu cakupan sanksi hukum yang akan dikenakan kepadanya dan dalam kasus narkoba sanksi hukuman mati masih berlaku di Indonesia. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi, Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H