Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Di mana dalam aturan tersebut eksportir diwajibkan untuk memarkir 100 persen hasil DHE mereka selama satu tahun di Indonesia.
Semakin tak menentunya situasi ekonomi global saat ini, menjadi salah satu alasan demi menyelamatkan stabilitas ekonomi nasional melalui aturan baru terkaitMenko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, meski kinerja ekspor Indonesia berada di angka positif selama 55 bulan berturut-turut, namun hal yang sama tidak demikian dengan cadangan devisa. Bahkan fluktuasi mata uang terhadap Dolar AS akan lebih tinggi, di mana salah satu pemicunya adalah pelantikan Presiden AS Donald Trump yang ingin memerangi inflasi dengan cara menaikkan suku bunga. Hal ini tentunya akan berdampak terhadap perekonomian Indonesia.
Guna mengatasi ancaman tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah perlu waspada. Meski saat ini ekonomi Indonesia relatif aman dengan cadangan devisa yang masih kuat, maka kebijakan tersebut harus dibuat. Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan amanat Pasal 33 UUD. Di mana, seluruh SDA dikelola oleh negara demi kesejahteraan rakyat.
Pemerintah pun mewanti-wanti, jangan sampai menunggu situasi sudah kritis, baru akan membuat kebijakan untuk menyelamatkan ekonomi. Meski kebijakan 30 persen telah memenuhi tingakt kepatuhan yang tinggi, namun jumlah devisa yang masuk hanya dengan margin yang tipis. Namun, saat ini pemerintah ingin adanya tambahan devisa yang masuk sekitar 90 miliar Dolar AS. Dengan angka sebesar itu, diharapkan 15 persen dana yang mengendap dari target devisa tersebut, maka jumlahnya akan signifikan.
Tak ayal bia kebijakan tersebut kini diperbaharui. Airlangga mengatakan bahwa selama ini pemerintah juga sudah memberikan banyak fasilitas untuk investasi perusahaan di sektor SDA. Mulai dari tax holding hingga investasi asing, tentunya pemerintah juga berharap hasil ekspor tersebut bisa memperkuat cadangan devisa.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, nantinya akan memperkuat perbankan nasional. Para eksportir tersebut turut merasakan manfaat utama, karena akan mendapat foreign exchange dari devisa yang dimasukkan. Airlangga pun yakin dengan sejumlah fasilitas yang telah diberikan, kebijakan ini tak akan mempengaruhi dunia usaha. Hanya saja yang berbeda saat ini adalah biasanya bisa parkir DHE di negara lain, namun kali ini hal yang sama tidak bisa lagi.
Ia pun menampik jika kebijakan ini akan dianggap sebagai kontrol devisa. Menurutnya,kebijakan ini adalah demi kepentingan nasional. Seperti halnya Presiden AS Donald Trump yang ingin memerangi inflasi, hanya demi kepentingan nasional mereka. Hal yang sama pun dilakukan pemerintah demi kepentingan Indonesia sendiri. Airlangga beranggapan bahwa tak akan ada negara lain yang akan memikirkan kepentingan nasional kita, kalau bukan kita sendiri. Bahkan pertimbangan masa retensi satu tahun ini juga sudah berkaca pada negara tetangga di ASEAN.
Jika kita bisa kembali lagi, kebijakan ini juga sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto, bahwa SDA Indonesia harus dikembalikan agar Indonesia lebih maju. Karena Presiden Prabowo ingin SDA kita dinikmati oleh seluruh rakyat dan dapat memberikan manfaat yang luas. Jika devisa semakin kuat, maka kegiatan ekonomi lebih stabil. Itulah manfaatnya yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H