Mohon tunggu...
Sans Economics
Sans Economics Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Seputar ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jaga Stabilitas Ekonomi, Menko Airlangga: Pemerintah Bakal Perbaharui Aturan DHE SDA

22 Januari 2025   12:03 Diperbarui: 22 Januari 2025   12:03 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Sumber: ekon.go.id)

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah bakal memperbaharui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Di mana aturan tersebut mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA-nya di Indonesia. Hal ini dilakukan demi menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global.

Selain itu, upaya tersebut juga diperuntukkan sebagai dalam menjaga kesinambungan pembangunan, serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional. Juga sebagai upaya dalam meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SDA yang digunakan untuk kemakmuran rakyat. Kebijakan tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam mengedepankan kepentingan nasional.

Demi mempercepat terwujudnya kebijakan tersebut, Menko Airlangga menegaskan bahwa saat ini Peraturan Pemerintah (PP) untuk aturan tersebut tengah disiapkan. Selanjutnya, Airlangga juga mengatakan bakal melakukan harmonisasi dan koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta Perbankan.

Ia menjelaskan, aturan tersebut akan mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Di mana sebelumnya, hal yang sama hanya mewajibkan eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA minimal 3 bulan.

Demi terwujudnya stabilitas ekonomi nasional, pemerintah pun telah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama, dan juga mengkomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, yang bertujuan agar tak memberatkan para eksportir. Serta tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional. Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, Airlangga berharap adanya penambahan terhadap cadangan devisa dan semakin memperkuat perekonomian Indonesia.

Sebagai informasi, kebijakan terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil. Namun dalam peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. Ekspor dengan nilai di bawah 250 ribu Dolar AS per transaksi, tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun