Mohon tunggu...
Sansabila Ivana Putri
Sansabila Ivana Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tanggung Gugat Pemerintahan dalam Perlindungan Data Pribadi

5 Juli 2024   10:29 Diperbarui: 5 Juli 2024   10:31 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tanggung gugat pemerintah, yang dikenal sebagai "governmentliability" adalah prinsip bahwa pemerintah berranggung jawab atas tindakan yang bisa merugikan warga negara.Tanggung gugat terjadi ketika tindakan administratif, kebijakan publik, atau  pelaksanaan tugas pemerintah menyebabkan kerugian bagi individu atau kelompok masyarakat. Tanggung Jawab pemerintah adalah kewajiban untuk memikul pertanggungjawaban dan hingga memikul kerugian (bila dituntut).

Menurut Martono pada bukunya responsibiliy adalah, tanggung jawab melalui rana hukum publik sedangkan liobility adalah tanggung jawab melalui rana perdata. Dalam literatur Belanda disebut sebagai aansprakelijheid yang diartikan oleh Peter Mahmud Marzuki sebagai bentuk khusus dari tanggung jawab. Pengertiannya secara umum ialah pemerintah atau pejabat pemerintah atau pejabat lain memiliki kewajiban bertanggung jawab apabila ada suatu tuntutan ataupun gugatan yang diajukan oleh seseorang ataupun badan hukum perdata untuk pemenuhan-pemenuhan berupa pembayaran uang baik berupa subsidi ataupun ganti rugi, penerbitan, pembatalan atau pencabutan keputusan atau aturan, dan memeunhi kewajiban sesuai peraturan perundangan.

Pada tahun 1919 melalui putusan Hoge Raad yang memperluas istilah onrechmatige-daad yang berarti bahwa melanggar juga meliputi suatu perbuatan yang bertentangan dengan kepantasan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tanggung gugat yang didasarkan atas adanya unsur kesalahan dapat disebut sebagai fault liability atau liability based on fault principle ini ada pada Pasal 1365 KUHPerdata yang bertumpu pada kesalahan dan melanggar hukum

Pada literatur Belanda menyebutkan itu sebagai onrechmatige overheidsdaad. Mengulas kembali Pasal 1365 KUHPerdata dan berdasar pada yurisprudensi Arrest tahun 1919 bahwa pemerintah dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum bila perbuatan pemerintah melanggar peraturan perundang-undangan, melanggar hak-hak subjektif dari rakyat, tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewajiban hukumnya ataupun bila pemerintah tidak teliti/hati-hati dalam melakukan perbuatan. Mengacu pada Undang Undang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019 bahwa apabila rakyat merasa dirugikan dengan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah maka rakyat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan administrasi. Gugatan tersebut dilengkapi dengan tuntutan supaya pemerintah melaksanakan kegiatan tertentu serta menghentikan satu perbuatan tertentu atau meminta ganti rugi

Warga negara dapat menggugat apabila terjadinya kerugian dan pemenuhannya dapat berupa pembayaran sejumlah uang baik
berupa subsidi atau ganti rugi. Maka disini dapat berarti bahwa warga negara memiliki kebebasan atau hak untuk mengajukan ganti rugi kepada pemerintah. Segi yuridis mengonsepkan ganti rugi menjadi dua yaitu ganti rugi lahir dari wanprestasi dan ganti rugi lahir dari perbuatan melawan hukum. Tidak semua konsep dapat diterima oleh ganti rugi akibat wanprestasi selayaknya diterima oleh ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum, misalnya konsep punitive damage atau konsep ganti rugi yang menghukum. Konsep ganti rugi ini merupakan ganti rugi yang wajib diberikan pada korban dengan jumlah yang lebih banyak dari kerugian sebenarnya

Terlebih dahulu menelisik ke kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam Pemrosesan Data Pribadi. Dalam bab ini disebutkan beberapa larangan diantaranya menjaga kerahasiaan Data Pribadi, melindungi Data Pribadi dari
pemrosesan yang tidak sah, memusnahkan Data yang telah habis masa retensinya, serta bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dengan menunjukkan pertanggungjawaban dalam rangka memenuhi kewajiban. Kemudian Pasal 65 dan Pasal 66. Pada Pasal 65 UU PDP disebutkan tiga larangan yang pertama perolehan dan pengumpulan Data Pribadi yang bukan kepunyaanya untuk penguntungan diri sendiri atau orang lain, kedua pengungkapan Data yang bukan miliknya, dan ketiga menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya. Sedangkan pada Pasal 66 disebutkan satu larangan yaitu pembuatan Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun