Mohon tunggu...
aluk sanjaya
aluk sanjaya Mohon Tunggu... Musisi - Pendiri komunitas sosial " sembrani"

Life is learning

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemantau Pemilu sebagai Kontrol

20 Juli 2022   09:30 Diperbarui: 20 Juli 2022   09:35 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilu di Indonesia  akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024, Bawaslu secara resmi membuka meja layanan pendaftaran pemantau pemilu pada jumat ,10/6/2022 untuk sarana melayani pemantau pemilu. 

Bagaiamana jaminan objektivitas pemantauan , seluruh pemantau yang terdaftar harus berpegang dengan independen karena menjadi prinsip oleh pemantau pemilu. 

Pemantau pemilu harus berkomitmen tinggi untuk menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada jajaran Bawaslu sesuai dengan program dan wilayah pemantauannya. 

Selain untuk monitoring dan konsolidasi data pengawasan, hal ini bertujuan untuk memperkaya analisis tindak lanjut serta sebagai bahan evaluasi kegiatan pengawasan secara komprehensif. Hak dan kewajiban pemantau perbawaslu 4 tahun 2018 sebagai berikut :

Pemantau Pemilu mempunyai hak: 

a) mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah negara Republik Indonesia;

b) mengamati dan mengumpulkan informasi proses Penyelenggaraan Pemilu;

c) memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara;

d) mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota;

e) menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu;

f) menyampaikan temuan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila pelaksanaan proses tahapan Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban: 

a) mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b) mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu;

c) melaporkan diri, mengurus proses Akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;

d) menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan;

e)  menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;

f) melaporkan jumlah dan keberadaan personel Pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan;

g) menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang Penyelenggara Pemilu;

h) menghormati adat istiadat dan budaya setempat;

i) bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan;

j) menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan melakukan klarifikasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan

k) melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Menurut undang undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 104 Bawaslu Kabupaten / Kota berkewajiban :

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya
  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota
  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
  7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenapa harus ada pemantau pemilu? Pemantau Pemilu merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk memantau aturan dan teknis penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. 

Diadakannya pemantau pemilu bertujuan agar pemilu berjalan dengan lancar dan tanpa adanya kecurangan dalam pemilu serta karena untuk memastikan semua anggota pemilu patuh terhadap aturan yang ada dan terhindar dari kecurangan dalam pemilu, memberikan kekuatan lebih dalam pengawasan. jika tidak ada pemantau pemilu, maka aktor dengan kekuasaan dan didukung anggaran yang kuat, tidak ada yang mengawasi dan mengontrol akan memberikan ancaman yang berbahaya bagi demokrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun