San Francisco (AFP/ANTARA) – Seorang hakim federal pada Kamis menyatakan Apple terbukti melakukan pelanggaran hak paten kamera dan call handling smartphone yang dimiliki oleh perusahaan berlisensi yang Sony dan Nokia memegang saham di dalamnya.
Bentuk putusan yang tersedia secara online menunjukkan bahwa sidang yang diadakan di negara bagian Delaware yang diumumkan para hakim, menemukan bahwa teknologi yang digunakan iPhone melanggar tiga hak paten yang dimiliki oleh MobileMedia Ideas.
MobileMedia mengajukan gugatan terhadap Apple pada awal 2010, menuduh Cupertino, perusahaan yang berbasis di California, atas pelanggaran lebih dari dua belas hak patennya, namun jumlah tersebut dikurangi menjadi tiga hingga waktu kasus tersebut disidangkan.
Tanggal penentuan jumlah kompensasi yang harus dibayarkan Apple belum ditentukan.
Situs MobileMedia digambarkan sebagai perusahaan “pemberi lisensi portofolio hak paten” atas penemuan-penemuan yang diperoleh para produsen smartphone dan gadget mobile lainnya.
Perusahaan tersebut mengklaim lebih dari 300 hak paten dalam portofolionya, yang dilaporkan penuh dengan inovasi dari Nokia dan sony.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H