3. Argumentasi tentang mazhab hukum positivisme dalam hukum di indonesia
Positivisme hukum memberikan penekanan pada penerapan hukum yang netral dan objektif, tanpa terpengaruh oleh interpretasi pribadi, nilai moral, atau konteks sosial. Penerapan UU ITE dalam kasus Prita menyoroti pentingnya penegakan hukum berdasarkan aturan tertulis yang jelas, tanpa memperdebatkan apakah hukum tersebut adil secara moral atau tidak. Pendekatan ini memberikan dasar yang konsisten untuk menegakkan aturan yang sama kepada semua orang, tanpa kecuali.Â
Mazhab hukum positivisme di Indonesia, seperti yang tampak dalam kasus Prita Mulyasari, menegaskan bahwa hukum harus diterapkan secara objektif dan berdasarkan teks undang-undang yang telah dibuat oleh otoritas yang sah. Dalam kasus ini, Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik digunakan sebagai dasar hukum untuk menuntut Prita atas email keluhannya yang tersebar di internet. Berdasarkan pandangan positivisme hukum, tindakan ini sepenuhnya sah karena undang-undang tersebut dirumuskan oleh lembaga yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum.
4. Kesimpulan
Kasus Prita Mulyasari merupakan contoh penerapan mazhab hukum positivisme, di mana hukum diterapkan secara ketat berdasarkan teks undang-undang yang dibuat oleh otoritas yang sah, seperti Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Positivisme hukum, sebagaimana diajarkan oleh Hart dan John Austin, menekankan bahwa hukum adalah sistem norma yang berlaku secara objektif dan harus ditegakkan tanpa memperhatikan aspek moralitas atau keadilan substantif. Dalam kasus Prita, keluhannya dipandang sebagai pencemaran nama baik sesuai hukum, meskipun secara moral banyak pihak menganggap keluhan tersebut sah sebagai kritik.