Mohon tunggu...
Sania Khariska
Sania Khariska Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Mendasar antara Syari'ah dan Fiqih Menurut Pandangan Dr. Agus Hermanto

22 April 2024   21:22 Diperbarui: 22 April 2024   22:39 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Syariah dan fiqih adalah istilah yang seringkali digunakan dalam konteks hukum Islam, tetapi mereka memiliki perbedaan yang penting. Syariah merupakan hukum Tuhan atau hukum allah SWT , yang terdapat dalam Al-Quran dan kitab-kitab hadis. Syariah bersifat mutlak artinya bahwa syariah kebenarannya bersifat pasti mutlak berlaku abadi, dan mempunyai cakupan yang lebih luas, yang meliputi akhlak, akidah, dan muamalah. 

Sedangkan fiqih adalah hukum hasil pemahaman ijtihad para ulama terhadap syariah yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih. Fiqih bersifat umum, cakupannya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, dan bersifat rinci. Fiqih juga memiliki berbagai mazhab, yang menunjukkan keragaman dalam pemikiran yang memang dianjurkan dalam Islam. Hubungan antara syariah dan fiqih sangat erat dan tidak dapat dipisahkan, karena syariah merupakan sumber atau landasan fiqih, sedang fiqih merupakan pemahaman terhadap syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun