Manusia merupakan makhluk yang diciptakan oleh yang maha kuasa dengan dibekali dengan akal dan otak untuk berfikir. Selain itu, manusia juga satu-satunya makhluk yang di ciptakan oleh yang maha kuasa dengan dibekali dengan hak kebebasan untuk apapun, yakni Hak Asasi Manusia atau bisa disebut dengan HAM. Dengan HAM, manusia bebas berekspresi sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Manusia juga merupakan makhluk social dengan artian bahwa manusia merupakan makhluk yang membutuhkan orang lain.
Kemudian masyarakat, masyarakat mempunyai banyak sekali definisi menurut para ahli. Salah satu ahli hukum yakni Soejono Soekanto, masyarakat mempunyai ciri manusia yang hidup bersama, sekurang-kurangya atas dua orang. Lalu mereka juga mempunyai keterkaitan satu sama lainnya. Tidak hanya itu, manusia bisa disebut dengan masyarakat jikalau unsur-unsur yang menjadi keharusan sudah terpenuhi, misalnya hidup dalam satu wilayah dan mempunyai tujuan bersama.
Disini apa kaitan dengan judul manusia=masyarakat. Masyarakat merupakan kumpulan dari beberapa manusia, tidak hanya terdiri atas satu individu saja, melainkan banyak. Manusia merupakan objek yang ada dalam masyarakat, dengan adanya banyak manusia dalam satu wilayah, disitu kita bisa sebut dengan masyarakat.
Jika dikaitkan dengan mata kuliah hukum kepartaian dan pemilu, manusia merupakan objek sasaran dalam hal pemilu. Yang mana manusia berperan sebagai subjek yang akan perperan penting dalam pemilu. Dalam pemilu, manusia adalah sesuatu yang berperan untuk mensukseskan acara pemilu. Dengan cara manusia menggunakan hak suara dengan memilih satu orang yang dicalonkan dalam pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H