Desa Tanjung Kamal terletak di Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo yang memiliki luas sekitar 500 km2. Desa Tanjung Kamal sendiri memiliki 10 dusun di antaranya, Tanjung Sari Barat, tanjung sari timur selatan, tanjung sari timur Utara, tanjung Kamal barat, tanjung Kamal timur, tanjung pasir selatan, tanjung pasir Utara, Padegan timur, Padegan barat, Blumbang.Â
Mayoritas penduduk desa Tanjung Kamal bekerja sebagai petani, peternak, dan nelayan, sementara sebagian lainnya memilih mengembangkan industri kecil hingga menengah (UMKM). Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang berkembang di Desa Tanjung Kamal memiliki konsep home industri, Home Industri adalah rumah usaha produk barang atau juga perusahaan kecil.Â
Dikatakan sebagai perusahaan kecil karena jenis kegiatan ekonomi ini dipusatkan di rumah. Kondisi ini merupakan bentuk pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di desa ini. Adanya potensi atau peluang ini, pada akhirnya mendorong banyak warga desa mengembangkan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Tentu saja hal tersebut sejalan dengan SDGs 8 mengenai pemerataan ekonomi.Â
Rengginang merupakan salah satu UMKM yang dikembangkan oleh masyarakat Desa Tanjung Kamal. Salah satu pelaku usaha yang mengembangkan UMKM Rengginang ini adalah Ibu Lutfiya yang berada di dusun Tanjung Banon. Usaha ini telah dijalankan oleh ibu Lutfiya sejak tahun 2020, tujuan awal pengembangan usaha Rengginang ini untuk mengisi waktu luang selama COVID-19. Pada saat ini terdapat 2 jenis varian Rengginang yaitu Terasi udang dan ikan bawang, dimana hal tersebut merupakan pemanfaatan  potensi yang ada di Desa Tanjung Kamal yaitu terasi dan ikan.
Hanya saja produk rengginang dari dusun Tanjung Banon ini memiliki beberapa kelemahan yaitu (1) label yang kurang informatif (2) pemasaran yang bersifat konvensional (tradisional), yang dilakukan dengan cara di titipkan ke swalayan-swalayan (3) kurangnya pemahaman mengenai digital marketing. Oleh karena itu , usaha rengginang ini mengalami kendala dalam pemasarannya.
Mendasarkan pada permasalahan tersebut maka saya Wardatus Sholihatul Fadilah Mahasiswa Universitas Jember yang saat ini sedang melaksanakan program  Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unej Membangun Desa (UMD) Periode II Tahun Akademik 2022/2023 di Desa Tanjung Kamal, sangat tertarik untuk bisa membantu para pelaku usaha di desa Tanjung Kamal khususnya pelaku usaha Rengginang di dusun Tanjung Banon ini, oleh karena itu program kerja yang saya lakukan yaitu mengedukasi pelaku usaha rengginang agar dapat menerapkan dan mengembangkan digital marketing. Dimana pengembangan pemasaran online atau mengembangkan digital marketing dilakukan dengan memanfaatkan media sosial diantara-Nya WhatsApp, Facebook, Instagram dan Tiktok.Â
Dalam program kerja (Proker) KKN Unej Membangun Desa Periode II Implementasi Digital Marketing Pada Pelaku UMKM Rengginang di Dusun Tanjung Banon, Desa Tanjung Kamal Pada Minggu pertama Dilakukan Perizinan terhadap pihak terkait seperti Kepala Desa Tanjung Kamal yaitu Bapak Drs Moch. Ashar dan juga pelaku UMKM Rengginang guna mendapat izin dan dukungan selama kegiatan KKN berlangsung.
Pada minggu kedua, membuat roadmap untuk memudahkan dalam pelaksanaan program kerja KKN. Pada Minggu kedua ini juga dilakukan survei dan wawancara terhadap pelaku usaha Rengginang guna mengetahui permasalahan yang terdapat di usaha Rengginang ini.
Pada minggu ketiga dilakukan pembuatan video promosi produk, pada proses pembuatan dilaksanakan secara langsung pada saat produksi rengginang. Pembuatan video promosi dilakukan bersama ibu Lutfiya, video dilakukan dengan mendokumentasikan semua langkah -- langkah selama proses produksi pembuatan rengginang. Selanjutnya video tersebut digunakan untuk promosi di media sosial, dalam proses promosi harus menampilkan video semenarik mungkin. Tujuan utama dari video ini untuk memberikan informasi kepada pelanggan dan diharapkan dapat memperluas pemasarannya.
Selanjutnya pada Minggu Keempat dilakukan  pembuatan logo (brand) pada usaha Rengginang. Dalam sebuah mekanisme pemasaran secara online, konsumen hanya dapat melihat gambar produk yang dipasarkan. Oleh sebab itu, pentingnya memberi pemahaman kepada pelaku UMKM khususnya usaha Rengginang Bu Lutfiya terkait dengan pemberian logo (brand) sebagai bentuk pengenalan produk kepada masyarakat.Â
Logo adalah salah satu hal penting bagi suatu usaha. Dengan adanya logo mampu mencerminkan sebuah identitas dari usaha itu sendiri agar lebih dikenal banyak orang. Peran penting logo (brand) membuat para pelaku umkm untuk berkreasi dalam membuat nama produk yang unik dan menarik. Diharapkan dengan pemberian brand (logo) tersebut memudahkan masyarakat untuk lebih mengenal dan mengingat terkait produk yang dipasarkan.