Penularan virus corona sangat mudah penyebarannya, oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  guna membatasi kegiatan bersosialisasi yang kemungkinan menyebabkan meluasnya rantai penyebaran virus corona. Adanya perintah tersebut berdampak kepada  UMKM di Indonesia yang mengalami penurunan terhadap jumlah penghasilan. Tidak hanya UMKM saja, namun semua bidang usaha baik skala besar maupun pekerja nonformal terdampak dengan kebijakan tersebut. Sektor usaha pada skala menengah hingga besar seperti hotel, transportasi, pusat hiburan,dan lain lain mengalami penekanan atas adanya kebijakan physical distancing atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan karena kondisi pandemi membuat sebagian masyarakat kehilangan pekerjaan dan pendapatannya.
Bagaimana peran pemerintah dalam membangkitkan UMKM di masa pandemi?
Sebelum terjadinya pandemi COVID-19, kontribusi UMKM pada tahun 2019 telah mencapai 60,34% terhadap PDB Nasional, 14,17% terhadap nilai ekspor, 58,18% terhadap nilai investasi, hingga membuka peluang tenaga kerja melebihi 90%. Melihat potensi yang dimiliki oleh UMKM dan tidak ingin ekonomi Indonesia semakin terperosok dalam jurang krisis, pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan sosial pada pelaku UMKM yang terdampak COVID-19. Salah satu bentuk bantuan tersebut dikeluarkan oleh Presiden Jokowi berupa bantuan presiden atau banpres terhadap pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Sebagai tahap awal, jumlah UMKM yang akan menerima bantuan tersebut adalah 9,1 juta UMKM. Tak hanya dukungan dalam bentuk modal, upaya pemulihan ekonomi lainnya juga digagas oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang meluncurkan e-katalog agar UMKM di Indonesia mampu bersaing di era digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H