Mohon tunggu...
Tisna Prenanto
Tisna Prenanto Mohon Tunggu... profesional -

Alumni UGM dan Pendidikan Pemuda Lemhannas RI Angkatan III, Saat ini saya sedang belajar tentang CSR dan Kesejahteraan Sosial pada program Magister di Universitas Indonesia. Selain itu aktif menjadi pengurus Junior Chamber International Indonesia (National Vice President), aktif sebagai Pendamping Sosial Ekonomi Masyarakat, serta Konsultan dalam bidang CSR, GCG dan Risk Managemet di Jakarta \r\n\r\nKontak : 085647770712\r\n

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Matinya Kebebasan Pres di Yogyakarta

19 Agustus 2011   23:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:37 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Masih teringat 15 tahun ketika pelajaran PPKn (kalo sekarang kewarganegaraan ) lalu ketika Guru SD saya menerangkan keadilan, HAM dan mengambil contoh kasus pembunuhan wartawan yang waktu itu heboh nama udin. Saking lugunnya saya waktu itu sayaa nggak ‘’nggeh’’ dengan kasus tersebut dan ketika aku agak besar sampai sekarng (umur 23 tahun )sedikit demi sedikit belajar mengenai HAM dan Keadilan yang pada akhirnnya mengingatkan saya ke Jaman SD dulu yaitu Kasus Bang Udin.

[caption id="attachment_126596" align="alignleft" width="300" caption="Alm Bang Udin"][/caption] Bang Udinyang bernama lengkap Fuad Muhammad Syafruddin kelahiran di Bantul 18 Febuary 1964, merupakan wartawan Harian Bernas Yogyakarta yang kerap menulis artiket kritis kebijakan orde baru dan militer dan aktif sebagai wartawan sejak 1986. Hingga akhir hayatnnya meninggal diYogyakarta,16 Agustus1996pada umur 32 tahun) dalam rangka tugas jurnalisme karena dianiaya orang tidak dikenal karena menulis kasus korupsi yang dilakukan bupati bantul pada waktu itu.

Kronologi kejadian bias di lihat di http://id.wikipedia.org/wiki/Fuad_Muhammad_Syafruddin

Saat ini Genap 15 tahun dari saya mulai SD hingga S2 kasus tersebut masih menjadi tanda Tanya. Keluarga Bang Udin –pun- dipaksakan Ikhlas, namun tidak dengan saya dan teman teman saya sebagai Cityzen Jurnalism bahkan para wartawan kerabat Bang Udin.

Kejanggalan proses hukum seperti kronologi kejadian diatas membuat risih di Negara yang ‘’katannya’’ demokratis ini. Saya masih ingat ungkapan Bapak Drs Bambang Suparno selaku WAKABAHARKAM Inspektur Jendral Polisi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesiadihadapan saya peserta pendidikan Lemhanas RI Juli 2011 lalu bahwa Kepolisian saat ini sudah mulai berubah, mencoba memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan akan berlaku adil, menjalankan hokum tanpa pandang bulu.

Namun hal tersebut bertentangan dengan implemntasi dilapangan. Kebijakan Kapolda DIY baru yaitu Kapolda Brigjen Pol Tjuk Basuki, menolak menyidik kembali kasus pembunuhan wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafruddin. http://www.vhrmedia.com/2010/detail.php?.e=3912sangatlah melukai dan mencederai rasa keadilan, dan kebebasan press.

Pergantian Kapolda sudah selayaknnya dijadikan momentum untuk memberikan Keadilan yang nyata, menjalankan hukum tanpa pandang bulu dan harus ada sinergi antara kepolisian pusat dan daerah, jangan jadikan ungkapan Pak Polisi Bambang Suparno Inspektur Jendral Polisi hanya wacana saja serta pergantian Kapolda hanya dijadikan simbolitas, kesempatan berkarir, dan bagi bagi ‘’rejeki’’ semata.

Dibulan penuh barokah ini saya berdoa kepada Allah SWT  supaya Alm. Bang Udin diberikan cahaya dialam kubur, meninggal sebagai khusnul khatimah dan amal ibadahnnya diterima Allah SWT. Amien

Buka hatimu.....(untuk Kapolda DIY)

Buka sedikit...untuku.... ( Keadilan, Kebebasan Press)

Sehingga diriku...(Masyarakat)

bisa memilikimu..... ( untuk Kepolisian Republik Indonesia)

( Nada : Armada band)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun