Mohon tunggu...
Macg Prastio
Macg Prastio Mohon Tunggu... Buruh - Blogger

Rakyat Konoha

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sisi Lain Putusan MKMK

7 November 2023   23:54 Diperbarui: 8 November 2023   00:05 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gibran Rakabuming(foto. MPI)

Putusan MKMK telah usai, dan mantan ketua MK dicopot dari jabatannya. Mantan ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Namun Anwar Usman membantah bahwa, ia terlibat politik kepentingan dalam memutuskan perkara ini.

Apakah hanya saya saja yang merasa janggal dengan sikap pak Anwar Usman ini. Kalau ia membantah karena terlibat politik kepentingan, faktor apa yang membuat ia harus merevisi ulang tentang batas usia CAPRES dan CAWAPRES. Bagaimana mungkin seorang ketua MK, tidak mengetahui apa yang ia perbuat, terhadap yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.  

Penulis menduga, ada faktor lain yang begitu kuat. Mendorong pak Anwar Usman untuk melakukan hal yang tidak semestinya. Siapa memangnya yang sekolah hukum tinggi-tinggi, dan mempunyai jabatan ketua MK, hanya untuk melanggar sebuah kode etik. Sebab jika hakim MK memutuskan suatu perkara, tidak mungkin bertentangan dengan kode etik Mahkamah Konstitusi itu sendiri.

Konyolnya, pak Anwar Usman dicopot dari jabatannya, sedangkan yang ia putuskan tidak berubah. Secara langsung Gibran Rakabuming tetap menjadi CAWAPRES mendampingi pak Prabowo Subianto. Sedangkan pak Anwar Usman tidak bisa mencalonkan lagi menjadi ketua MK. Di sisi lain, Gibran Rakabuming tetap bisa menjadi CAWAPRES.

Di era milenial ini, pemilih muda menjadi target yang menggiurkan. Oleh sebab itu partai politik berusaha untuk menggaet pemilih muda, dengan memasang bakal calon yang muda juga. Jika semua partai berlomba-lomba mencari bakal calon muda, maka sudah pasti suara kaum muda akan terpecah. Jika begitu akan sulit menang pemilu dengan suara terbanyak.

Dengan merevisi undang-undang usia CAPRES dan CAWAPRES, serta mempunyai syarat lain, memiliki jabatan kepala daerah, ditambah Gibran sudah dikenal masyarakat luas. Maka sangat ideal jika Gibran dijadikan target untuk meraup suara pemilih muda. Padahal banyak kepala daerah di bawah usia 40 di Indonesia, namun siapa peduli. Kita mungkin baru mendengar nama mereka setelah perkara ini.

Tidak ada istimewanya dari perkara ini, tampak seperti sirkus yang gagal dalam pertunjukannya. Pak Anwar Usman tetap menjadi hakim konstitusi, sedangkan Gibran Rakabuming tetap menjadi CAWAPRES. Keputusan tentang ketetapan usia CAPRES dan CAWAPRES di bawah 40 tahun juga tetap dan sah.

Pada akhirnya kita semua tahu, ke mana mereka akan membawa bangsa ini. Semuanya demi kekuasaan, strategi-strategi yang diterapkan tidak jauh daripada strategi untuk memenangkan dan meraih kekuasaan. Tindak-tanduk mereka hanyalah sebuah representasi dari betapa megahnya singgasana yang berlapis emas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun