Kementerian Perhubungan akhirnya resmi menaikan tarif angkutan penyeberangan di seluruh lintasan. Sesuai Keputusan Menteri tarif itu ahirnya diberlakukan sebagai dampak penyesuaian dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.
Adapun besaran kenaikan tarif baru kapal angkutan penyeberangan penumpang diputuskan sebesar 11 persen dari tarif sebelumnya.
Pemberlakuan tarif baru itu akan dimulai Per 1 Oktober 2022 pukul 00.00 Wib.Â
Ya, keputusan menaikan tarif angkutan penyeberangan ini dilakukan pemerintah tidak hanya sebagai kebijakan penyesuaian atas kenaikan harga BBM.Â
Pemberlakuan tarif baru ini juga sebelumnya diperjuangkan asosiasi pengusaha kapal salah satunya Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) Cabang Merak.Â
Tuntutan pemberlakuan tarif baru ini sudah diperjuangan sejak lama, salah satunya ditambah karena kenaikan harga bahan bakar minyak, yang secara otomatis mempengaruhi tingginya biaya operasional dan komponen biaya lainnya.
Sebelumnya pengusaha kapal mengaku, tercekik atas kenaikan harga BBM ini. Pasalnya mereka yang belum pulih akibat dihantam badai pandemi harus menghadapi biaya operasional yang tinggi sejak kenaikan harga BBM.Â
Dimana mereka harus mengeluarkan biaya tambahan sedikitnya Rp40 juta per kapal untuk satu kali operasi.
Berikut daftar tarif baru penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.