Wahai ASN #yanggajikamusiapa?
Mereka yang bekerja keras dan mendapat upah tidak kurang dari 54 juta setahun atau 4,5 juta sebulan, harus merelakan sebagian hasil keringatnya diambil bahkan sebelum diterima.
Mereka badan, korporasi, yang melakukan usaha, setiap rupiah keuntungan yang diterima sebagian harus diserahkan kepada negara sebagai pajak badan.
Mereka rakyat biasa yang melakukan jual beli harus membayar lebih mahal 10 persen sebagai Pajak Pertambahan Nilai.
Mereka badan-badan internasional, atau siapapun baik individu atau badan yang bermurah hati mau menghibahkan sebagian hartanya bagi negara.
Mereka para pengusaha, artis, selebgram, yang bekerja keras siang malam berfikir untuk menghidupkan usahanya, meskipun petugas pajak selalu mengejarnya.
Sebagian berasal dari sumber daya alam berupa batu bara, minyak, emas dan lainnya.
Jika karyawan, korporasi, pengusaha, meskipun sudah diperas masih tidak mencukupi untuk membiayai pengeluaran negara, maka terpaksalah kita berhutang dengan bunga yang mencekik dan harus dibayar oleh anak cucu kita.
Uang APBN atau APBD bukanlah milik pemerintah, bukan milik presiden, bupati atau menteri, uang APBN adalah milik rakyat dibayar oleh keringat rakyat. Tidak pantas seorang pejabat negara mengklaim uang APBN sebagai uang miliknya, atau karya yang dihasilkan dari APBN sebagai karya miliknya.
Tidak pantas pejabat negara atau daerah, atau pejabat kepolisian, membunyikan sirine meminta diprioritaskan di jalan raya, apalagi yang dipakai adalah mobil dinas.