Mohon tunggu...
A. Randi Purnama Putra
A. Randi Purnama Putra Mohon Tunggu... Editor - Ayah Dua Anak, Menyukai Resonansi Keteladanan Tokoh Negarawan

Menguatkan kaki berjalan dan ayun tangan menuju tempat yang damai sentosa selamanya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Telisik Gerakan Wakaf Era SBY

26 September 2018   09:41 Diperbarui: 26 September 2018   10:07 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR RI melahirkan UU No. 41/2004 tentang wakaf. Sebagai payung hukum bagi penguatan gerakan wakaf di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut kebijakan tersebut dengan mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (waqf al-nuqud).

Presiden SBY dan DPR RI melihat potensi waqaf dan persoalan waqaf di Indonesia. Wakaf bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat muslim di Indonesia. Wakaf sebagai bagian kontribusi nyata Islam dan umat muslim, guna memperkuat ekonomi Indonesia berbasis nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebelumnya, belum ada regulasi setingkat Undang-Undang yang menjadi payung hukum atas anjuran wakaf, termasuk wakaf tunai. Keputusan ini membawa dampak perbaikan tata kelola wakaf yang telah ada, pengembangan kelembagaan dan program wakaf lebih profesional.

Fatwa MUI tersebut memperkuat UU wakaf dan gerakan wakaf.  Wakaf yang terdiri dari benda tidak bergerak berupa tanah, tetapi juga dapat berupa benda bergerak, seperti uang, kendaraan, saham.

Selain itu, diatur pula kebijakan perwakafan di Indonesia, mulai dari pembentukan nazhir sampai dengan pengelolaan harta wakaf. Penguatan tata kelola wakaf dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama tentang Wakaf Uang (PMA wakaf uang), serta adanya Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang berfungsi sebagai sentral nazhir wakaf.

Pada penghujung tahun 2006 terbitlah PP No. 42/2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf. Setelah itu, pada juli 2007 keluar Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 75/M tahun 2007 yang memutuskan dan mengangkat keanggotaan BWI periode 2007-2010.

Penggiat dan pelaku ekonomi syariah menyambut kebijakan ini dengan berbagai inovasi pengelolaan dan program aksi wakaf. Pada tingkat pengelolaan, Lembaga dan Badan Amil Zakat , melahirkan berbagai program wakaf produktif. Sedangkan masyarakat teredukasi dan terlibat aktif melakukan wakaf tunai melalui program-program wakaf tunai dan produktif.

Contoh, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Indonesia menggulirkan program wakaf pendidikan. Sedangkan Dompet Dhuafa menggulirkan program wakaf tunai berupa Rumah Sehat Terpadu. Pengembangan dari program Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC).

Masyarakat yang diuji dengan keterbatasan ekonomi dan menderita penyakit, memiliki harapan untuk berobat dan tidak berhutang dan menjual rumah. Sedangkan masyarakat yang mampu dan memiliki kelebihan mampu menolong saudara dengan ikut berwakaf, sedekah dan infak untuk mensukseskan program wakaf.

Inilah wujud dari memaknai ajaran Islam yang hidup dalam hati, pikiran dan perbuatan. Bahu membahu dengan skema tolong menolong atas kebaikan dan ketaqwaan.

Sudahkan kita terlibat? Minimal mendo'akan saudara kita yang telah berkorban fikiran, waktu, uang dan tenaga untuk mewujudkan Islam rahmat bagi seluruh alam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun