Koin ke sebelas begitulah ilustrasi riba dan perbudakan orang memberikan riba dan menggunakan riba (majalah sharing).
Riba adalah kezhaliman terhadap diri, keluarga dan kemanusiaan yang telah berumur lama. Pada zaman Rasulllah Saw praktek riba telah ada dan menjadi kekuatan ekonomi beberapa suku termasuk suku Quraisy. Riba ini bernama riba nasiah. Praktek sederhananya adalah peminjaman uang atau modal usaha perdagangan. Bila tidak dapat membayar sebagaimana perjanjian untuk pengembalian, maka peminjam akan memberikan tambahan bunga atas pinjaman.
[caption id="attachment_343185" align="aligncenter" width="448" caption="islamic cash flow quadrant"][/caption]
Riba dan Kesenjangan ekonomi
Uang adalah alat tukar bukan komoditi. Namun dalam system keuangan dan ekonomi modern yang berasal dari ideology matrealismeuang adalah komoditi yang dapat diperjual belikan. Ia menjadi instrument utama dalam bidang moneter. Kita sering membaca dan mendengar dengan bunga atau BI Rate. Itulah sebuah tanda nyata bagaimana uang dikendalikan peredarannya dan juga acuan untuk bunga baik bagi kredit konsumtif, bisnis maupun tabungan yang merupakan bagian dari dana pihak ketiga.
Riba setua usia manusia di bumi. Praktek ini mulai dilakukan oleh Qabil yang tidak mau memberikan yang terbaik dari rizki yang Allah berikan, hal ini disebabkan oleh keserakahan dan cinta dunia. Kemudian berkembang dengan perkembangan manusia. Para nabi dan rasul dalam berbagai kisah dalam alQuran melarang untuk menyembah selain Allah. Berbagi dan menolong sesama dan tidak belaku zhalim.
Sistem ekonomi matrealisme dan kapitalisme menjadi acuan semenjak runtuhnya Khilafah Turki Ottonom. Sistem keuangan internasional menggunakan instrument bunga untuk pinjaman. Kemudian disepakati Dollar sebagai system mata uang. Kemudian Negara-negara lain juga menciptakan mata uang sendiri. Mata uang ini bernama fiat. Mata uang yang tidak memiliki nilai instrisik. Dimana mata uang ini menjadi komoditi uang untuk perdagangan.
Akibatnya adalah mata uang suatu Negara sangat kuat disisi lain sangat lemah. Kemudian terjadi fluaktuasi. Dalam konteks islam kepemilikan uang harus mengikuti aturan dan juga menjadi kekuatan dan bukti ketaatan kepada Allah dan rasul.
Allah mengharamkan praktek riba dan menganjurkan sedekah. Riba adalah bentuk keserakahan dan kecintaan yang tinggi terhadap dunia. Sedangkan sedekah adalah bentuk kedermawanan dan kecintaan kepada Allah dan Rasullnya. Allah dan rasul akan memerangi orang yang tetap menjadikan riba sebagai system ekonomi dan perdagangan.
Islam menganjarkan kerjasama dan sinergi. Beberapa ayat menyatakan bertolong tolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Kemudian memerintahkan untuk menginfakkan apa yang Allah beri rezki (Q.S Albaqarah 3, 261). Makna kata infak berasal dari kata nafaqa yang berarti mengeluarkan dari tempatnya. Islam melarang ummatnya mengumpulkan harta dan tidak membelanjakannya di jalan Allah. Kemudian menumpuk-numpuk kekayaan hal ini tercermin dalam surah Alhakumuttakasur.
Fakta tentang kesenjangan ekonomi bisa terlihat oleh mata sepanjang hari, baik tayangan televise, laporan pemerintah dan juga pandangan mata zhahir. Hal ini mengakibatkan munculnya kedengkian dan kejahatan. Dimana sekelompok orang memiliki kelebihan rizki dan sebagain kekurangan. Banyak factor yang menyebabkan seseorang terjebak dalam kemiskinan. Ulasan ini dikupas tuntas orang miskin dilarang sakit, pintar.
Riba dan system keuangan yang melingkupinya menjadikan hanya segelintir orang yang mendapatkan akses untuk memanfaatkan sumber daya maksimal. Dari mana dimulai, dimulai dari berkumpulnya tabungan masyarakat dalam perbankan yang menggunakan skema riba. Kemudian perbankan menyalurkan uang kepada nasabah guna kegiatan usaha. Akumulasi ini berlangsung lama. Maka orang yang menabung diperbankan pada awalnya memiliki kontribusi dalam proses pembuatan kesenjangan ekonomi.
Selanjutnya adalah pemerintah yang mengeluarkan perundang-undangan yang menjamin keberlangsungan riba dan kesenjangan yang diciptakan dalam bilangan tahun. Pemerintah memberikan ruang bagi perbankan yang kelebihan likuiditas untuk menempatkan di sertifikat Bank Indonesia dengan bunga. Bunga inilah yang menggerus pendapatan Negara dari pajak yang seharusnya dikembalikan untuk kebutuhan rakyat.
Berkaca dari kasus kesenjangan pendapatan dan juga kemiskinan terstruktur, maka instrument bunga dalam system keuangan dan pinjaman baik perorangan, lembaga maupun pemerintahan mesti dihentikan. Hal ini bisa dimulai dari tingkat orang perorang, lembaga dan pemerintah. Pada tingkat orang perorang mengeluarkan zakat sebagai sebuah kewajiban. Mengeluarkan infak untuk program pengurangan kesenjangan ekonomi atau memberikan shadakah kepada orang terdekat. Kemudian pada tingkat lembaga tidak menggunakan system perbankan berbasis bunga. Dan pada tingkat pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pelarangan riba atau pemberiaan ruang gerak system ekonomi Islam yang bercirikan keadilan dan kemakmuran yang merata.
Maka negeri yang kaya dengan sumber daya alam, tidak lagi dijajah oleh negara lain. Tidak ada lagi pengiriman TKW dan hanya mengirim para penuntut ilmu sebagaimana negara tetangga. Semoga yang memperebutkan hati masyarakat sebagai pemegang kedaulatan bangsa Indonesia tidak alfa bahwa mereka adalah pemimpin pelayanan masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H