Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Penggiat Ekonomi Syariah terapan, dan Pertanian Organik Terpadu berbasis Bioteknologi. Sehat Manusia, Sehat Pangan, Sehat Binatang, Sehat Tanah, Air dan Udara.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Mengelola Keuangan Pribadi dengan Prinsip SISO

12 Maret 2015   14:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:46 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Catatan harian seorang pedagang 19

Pendekatan manajemen keuangan keluarga SEHAT-I

Kehidupan pribadi dan keluarga tidak terlepas dari kebijakan dari pengelolaan keuangan. Kebijakan ini berupa cash in flow (uang masuk) dan cash out flow (uang keluar). Bila semakin besar uang keluar dari uang masuk, maka laporan keuangan berwarna merah. Bila uang keluar sama dengan uang masuk, maka laporan keuangan berwarna kuning. Sedangkan uang keluar lebih kecil dari uang masuk, maka laporan keuangan berwarna hijau.

Penggunaan SISO prinsip untuk keuangan pribadi berasal dari The Islamic Cash Flow Quadrant (buku yang sedang dipersiapkan oleh Muhammad Yunus). Pendekatan ini merupakan akronim dari huruf S yakni Sharing (berbagi) berupa kewajiban dan anjuran untuk memberikan sebagian harta atau pendapatan untuk berinfak, bersedekah, berzakat, dan berwakaf. Porsi untuk Sharing pertama mengikuti kaidah zakat yakni 2,5% untuk zakat harta, emas dan perak dan uang. 5% untuk zakat usaha pertanian yang menggunakan biaya operasional, 10 % untuk zakat usaha perkebunan yang tidak menggunakan biaya operasional. Kewajiban ini memiliki aturan yakni sampai pada nisab dan haul. Sedangkan bagi profesional, pengusaha, maupun konsultan zumhur ulama menetapkan 2,5% dan sebagian 5%.

Sharing untuk zakat, juga dapat dikuatkan dengan berbagi untuk kegiatan kemanusian berupa infak, sedekah dan juga untuk wakaf. Wakaf merupakan bagian dari pembiayaan publik dalam Islam. Dimulai dari masa Rasulullah Saw sampai sekarang. Wakaf dapat disalurkan kepada lembaga amil baik pemerintah maupun yayasan yang memiliki program untuk kebaikan ummat. Alokasi ini sebaiknya 10% dari pendapatan yang menjadi pengeluaran untuk Sharing.

Sedangkan huruf I yakni Investasi. Investasi yang disarankan dalam pendekatan ini adalah investasi mudharabah, musyarakah. Investasi mudharabah adalah investasi modal sepenuhnya bersumber dari pemilik dana, sedangkan pengelola menjalankan investasi. Masing-masing membagi nisbah keuntungan yang populer bernama nibah bagi hasil. Berapa nisbah adalah hasil negosiasi dari kedua belah pihak dengan mempertimbangkan mashlahah (kebaikan) bagi kedua belah pihak. Sedangkan investasi musyarakah adalah investasi kerjasama baik dari dua orang, maupun banyak orang dalam sebuah usaha. Investasi musyarakah juga berbagi keuntungan dan kerugian dari beberapa pihak yang terlibat dalam akad (kontrak) kerjasama kemitraan. Dimana masing-masing pihak terlibat dalam manajemen usaha atau projek. Pengalokasian untuk Investasi sebaiknya berkisaran 10-20% dari pendapatan.

Sedangkan huruf S merupakan Saving (tabungan) hal ini berprinsip wadiah yadhamanah pada beberapa perbankan syariah. Juga bisa dengan menyimpan dalam satuan emas. Keuntungan menggunakan emas adalah nilai emas yang stabil terhadap beberapa mata uang. Pergerakan emas dan sebagai lindung nilai lebih baik dari beberapa mata uang yang masih menggunakan sistem ekonomi kapitalis liberal negara yang mengeluarkan mata uang, termasuk rupiah Indonesia yang semakin tak bernilai terhadap beberapa mata uang. Jika ditabung di perbankan syariah, maka akad yang biasa digunakan oleh perbankan syariah adalah wadiah yadhamanah, yakni titipan dan juga diinvestasikan dalam akad murabahah, musyarakah atau mudharabah dengan memberikan nisbah bagi hasil bagi tabungan yang disimpan diperbankan syariah. Sebaiknya untuk Saving memiliki alokasi 10-20%. Beberapa perbankan menawarkan sistem pengambilan berjangka waktu. Hal ini juga dapat dialokasikan nanti untuk investasi.

Sedangkan huruf O merupakan akronim dari Operasional. Indikator pengeluaran dari operasional ini termasuk biaya pemenuhan nutrisi dan gizi. Biaya untuk kebutuhan transportasi, biaya komunikasi, dan biaya-biaya lainnya. Alokasi ini sedapat mungkin tidak sampai pada porsi 80% dari uang masuk. Sebab bila sampai maka beberapa prinsip untuk Sharing, Investasi dan Shaving mesti mengecil dan terkadang tidak ada sama sekali. Perlakuan ini berguna untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak mubazir dan juga kelewat hemat. Hal ini lebih ditekankan kepada perilaku efektif membelanjakan kebutuhan dan menilai manfaat pengeluaran dari pada gengsi dan kebanggaan.

Pendekatan ini membutuhkan analisa perilaku dalam membelanjakan uang. Hal ini berguna untuk mengetahui pengeluaran yang tidak efektif dan efisien. Hal ini mengurangi pengeluaran mubazir. Karena perilaku mubazir adalah perilaku tidak baik dan mengikuti langkah-langkah kebinasaan. Kenapa mesti melakukan analisa. Sebab banyak pembelanjaan terdorong oleh pengaruh iklan, promosi dan juga rayuan para marketing yang hebat.

Pengeluaran dalam SISO prinsip harus tunduk dalam beberapa hal mendasar dalam membelanjakan uang.

Pertama, kaidah halal dan baik. Karena setiap harta yang didapat akan dipertanggungjawabkan dari mana berasal, dan harta yang dibelanjakan juga akan dipertanyakan kemana dibelanjakan.

Kedua, kaidah manfaat barang dan jasa yang dibeli. Manfaat ini menjadi parameter dalam melakukan semua pengeluaran, terutama Operasional.

Ketiga, kaidah kebaikan dan mashlahah. Untuk membelanjakan dan juga menginfakkan harta ada kaidah kebaikan dan mashalah. Dan lebih diutamakan adalah karib kerabat dan juga tetangga dimana tempat berada. Dalam beberapa penelitian, Allah menempatkan sekelompok orang yang dibukakan rezki yang berlimpah. Maka tidak jauh juga terdapat masyarakat yang berada dalam kekurangan. Begitu juga dengan karib kerabat yang masing-masing diuji dengan keberadaan dan kekurangan.

Harta dan kekayaan pada hakikatnya adalah milik Allah Swt, yang diamanahkan kepada sebagian orang untuk diuji dengan melebihkan dari pada kebutuhan dan sebagian diuji dengan kekurangan harta dan kekayaan. Muara terbaik adalah mereka yang mampu menjadi insan muttaqin yang mengelola amanah harta dan kekayaan dengan aturan dan larangan. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun