Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Penggiat Ekonomi Syariah terapan, dan Pertanian Organik Terpadu berbasis Bioteknologi. Sehat Manusia, Sehat Pangan, Sehat Binatang, Sehat Tanah, Air dan Udara.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Islamic Public Finance (3)

16 Desember 2011   04:16 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:11 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Model keuangan Baitul Maal Masjid

Landasan sejarah

Baitul Maal telah dimulai dari semenjak Rasulullah Saw berada di Madinah. Rasulullah Saw meminta beberapa orang sahabat yang bertugas untuk memungut zakat bagi mereka yang telah sampai nisab dan kemudian membagikan langsung kepada mereka yang berhak sesuai dengan ketentuan dalam QS. Attaubah ayat 60.

Zakat adalah kewajiban ibadah ekonomi bagi masyarakat muslim yang memiliki kekayaan yang telah sampai nisab. Kewajiban ibdah zakat dimulai pada periode madinah. Dimana Rasulullah Saw memegang kendali utama pemerintahan, keagamaan. Sebelum ibadah ekonomi diterapkan madinah telah berlaku sistem pajak. Dalam hal ini pajak memberatkan keuangan masyarkat. Dimana setiap orang terkena pajak dan restibusi.

Sedangkan untuk selain non Muslim di kenakan Kharaj dan Jizyah. kharaj adalah kewajiban membayar pajak atas tanah yang berada dalam negara Islam yang di kelola oleh non Muslim. Sedankan jizyah merupakan kewajiban terhadap masyarakat nin Muslim kepada Negara dan ini untuk meraka yang telah dewasa. Dimana penggunaan kedua ini untuk menjamin keamanan non Muslim berada dalam Negara Islam Madinah.

Pada masa Rasulullah Saw menghapuskan pungutan pajak yang memberatkan seluruh penduduk Madinah. Pungutan ini dikenakan kepada setiap orang. Baik yang memiliki kelebihan harta maupun tidak. Kebijakan keuangan ini dihapus oleh Rasulullah dan digantikan dengan kebijakan keuangan berupa Zakat, Kharaj dan Jizyah. Kemudian untuk membiayai operasional perang, paceklik dan permasalahan lainnya Rasulullah mengeluarkan sebuah kebijakan keuangan berupa Infak dan Shadaqah.

Landasaran alqur’an & As Sunnah


  1. Q.S Attaubah :60
  2. Q.S Albaqarah 2-3

Model akuntansi Baitul Maal Masjid

Dengan prinsip dan pendekatan pembagian zakat yang telah di gariskan dalam surat Attaubah: 60, maka pengelolaan keuangan Baitul Maal Masjid mengacu pada aspek penguatan ekonomi masyarakat muslim dan tetangga Masjid.

Penyaluran ini bertumpa pada prinsip:


  1. Penyelamatan ekonomi bagi fakir dan miskin. Dana masjid yang menerapkan model Baitul Maal disalurkan untuk penyelamatan ekonomi fakir dan miskin. Fakir adalah orang peroragan yang tidak memiliki kemampuan mengakses sumber ekonomi. Hal ini sebabkan oleh kecacatan atau kendala lain yang memaksa dirinya tidak menjadi produktif. Sedangkan miskin adalah kemampuan untuk menghasilkan pendapatan untuk mengakses pasar tidak sebanding dengan pendapatan. Peranan Baitul Maal adalah menyelamatkan ekonomi fakir dan miskin berupa dana lepas atau bantuan paket sembako yang menjamin keberlangsungan hidup.
  2. Penguatan ekonomi dan sosial. Dana baitul maal yang menyasar Ibnu sabil dan fisabilillah di alokasikan untuk penguatan ekonomi dan sosial. Penyaluran ini menitik beratkan pada penyediaan pendidikan dan pinjaman qard. Bentuk program adalah dana bergulir, beasiswa pendidikan bagi tetangga masjid.
  3. Asuransi sosial dan proteksi. Dana baitul maal dialokasikan untuk asuransi sosial dan protokesi yang dialokasikan dari asnaf gharimin, firriqab (memerdekatan budak). Untuk realitas ekonomi sekarang mengacu pada pemberdayaan Tenaga kerja non formal, penguatan modal usaha kecil dan menengah.
  4. Membuka lapangan pekerjaan. Penerapan model baitul Maal membuka lapangan pekerjaan yang diambil dari dana alokasi 'amil (pengelola zakat, infak dan shadaqah). Hal ini mampu mengurangi pegangguran terdidik yang terdapat dalam radiuas cakupan Baitul Maal Masjid.

Penerapan model akuntasi pengelolaan keuangan Baitul Maal Masjid menggunakan model penyaluran zakat untuk penerimaan zakat, infak, sedekah yang diterima oleh Masjid. Model ini menggunakan laporan langsung dan terbuka. Dimana masing-masing pos dapat dilihat pendatapan dan penggunaan di hari jum'at lewat pengumuman oleh Pengurus Baitul Maal masjid.

Sedangkan Wakaf memilki kekhusan bagi wakaf muqayyadah. Sedangkan wakaf biasa membutuhkan perlakuan khusus berupa zatnya tidak boleh berkurang sedangkan manfaatnya dapat digunakan untuk kepentingan umum. Model pencatatan akuntasi pada penerimaan akan menyebut sumber pendapatan yang dibagi menjadi 4 sumber.


  1. Sumber Zakat. Pencatatan ini diperlukan untuk menentukan penerimaan dan penyaluran zakat yang tidak keluar dari asnaf 8. Dimana penyalurannya dapat diprioritaskan sesuai dengan realitas keberadaan mustahik.
  2. Sumber Infak. Pencatatan ini bersumber dari pendapatan masjid atas jasa yang diberikan masjid. Pendapatan infak bersumber dari penyewaan aula masjid, ambulance dan parkir. Pinjaman qard bagi masyarakat dan pendapatan lain atas kegiatan usaha masjid.
  3. Sumber Shadaqah. Pencatatan ini bersumber dari pemberian jamaah dan masyarakat lewat kotal amal, sumbangan rutin.
  4. Sumber Wakaf. Pencatatan yang bersumber dari wakaf berupa asset tetap seperti gedung, tanah, kendaraan. Maupun wakaf tidak tetap berupa wakaf produktif, wakaf uang.

Pengeluaran keuangan

Pengeluaran keuangan Baitul Maal Masjid tetap menggunakan system pengeluaran Zakat yang dibagi menjadi tiga prinsip utama.


  1. Peningkatan Perekonomian yang merupakan bagian dari pembedayaan fakir dan miskin di lingkungan masjid.
  2. Proteksi ekonomi merupakan bagian dari hak inbu sabil, algharimin. Ketiga akselerasi ekonomi yang bersumber dari memerdekakan budak dan muallaf. Pengeluaran keuangan Baitul Maal Masjid bertumpu kepada karakteristik ekonomi masyarakat sekitar masjid.

Pengelolaan keuangan

Sedangkan untuk pengelolaan keuangan Baitul Maal Masjid berdasarkan kepada:

1.Akuntabilitas. Untuk mendapatkan standar akuntabilitas pengelolaan keuangan Baitul Maal Masjid dikelola oleh Sumber daya minimal telah mengikuti pelatihan akuntansi keuangan dan mengerti tentang system akuntansi.

2.Transparansi. Pengelolaan keuangan menerapkan system transparansi berupa laporan keuangan berkala dan dapat di audit sewaktu-waktu. Bentuk transparansi adalah pelaporan keuangan bersifat terbuka.

Penutup

Penerapan baitul Maal Masjid dalam lingkungan masyarakat membantu penghapusan kemiskinan, dan juga eksploitasi ekonomi oleh segelintir orang atau pun sistem yang berbasis riba yang di kelola oleh rentenir. Efek positif dengan penarapan secara aspek ekonomi, diantaranya mengurangi pegangguran, menguatkan perekonomian masyarakat dan terakhir adalah membebaskan penggunaan riba oleh masjid maupun jamaah dan tetangga masjid.

Tulisan sebelumnya:

Islamic Public Finance 1

Islamic Public Finance 2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun