Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Penggiat Ekonomi Syariah terapan, dan Pertanian Organik Terpadu berbasis Bioteknologi. Sehat Manusia, Sehat Pangan, Sehat Binatang, Sehat Tanah, Air dan Udara.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Gelar Adat: Amanah, Resiko dan Pertanggungjawaban

17 Desember 2018   17:41 Diperbarui: 17 Desember 2018   17:56 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: ww.tribunnews.com

"Kecil Bernama, Besar Bergelar" adalah hasil rumusan pencarian panjang para tokoh masyarakat adat dahulu. Kemudian diwariskan untuk menjaga adat dan tidak kehilangan identitas dalam kemajemukan. Visi global tanpa menghilangkan asal dan usul keluarga.

Ketika kecil seseong insan lahir diberikan nama oleh keluarga, didoakan dan diperkenalkan. Nama yang diberikan adalah do'a yang menjadi harapan generasi terdahulu. Bertugas untuk melanjutkan warisan keluarga, suku dan kaum, dan lebih luas adalah bangsa dan pergaulan antar bangsa dan negara.

Maka setiap anak diasuh oleh ayah dan ibu, dibimbing oleh mamak. Istilahnya anak ayah ibu, kemenakan mamak, pewaris suku dan keturunan.  

Kemudian dibesarkan dalam lingkungan kaum. Disekolahkan secara formal sesuai dengan kemampuan dan keinginan. Sebagian kaum mendidik anak dan kemenakan dengan pendidikan agama dimulai dari Surau yang saat ini bernama Taman Pendidikan Alqur'an. Sebagian disekolahkan ke Pondok Pesantern dan belajar agama Islam sebagai bekal hidup.

Ketika telah dewasa dan menikah, maka sang anak akan diberikan amanah dengan melewakan gelar. Ada gelar Malin, Pakiah, Sutan, Kari, Sidi dan gelar lainnya sesuai dengan suku dan hasil musyawarah suku. Sedangkan Gelar tertinggi adalah Datuk sebagai pemimpin kaum.

Pemberian gelar Datuk untuk kemenakan jauh dan menjadi bagian dari kaum.  Melalui proses yang panjang melalui musyawarah demi musyawarah. Dimulai dari musyawarah suku (klan). Kemudian dibawa kemusyawarah Nagari. Dari nagari dibawa kepada Musyawarah Lembaga Adat.

Dari proses inilah baru gelar Adat bisa ditabahkan atau dideklarasikan sesuai dengan ketentuan atau Standar Operasional Proses.

Sumpah Adat

Setiap orang yang diberikan amanat gelar Datuk. Akan diambil sumpah untuk menjaga dirinya tidak menyalahi amanah. Sumpah ini menjadi rambu-rambu dalam memimpin, baik kaum, bangsa termasuk diri sendiri dan keluarga.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau (MKA- LAMR), Datuk Seri Al Azhar mengatakan bahwa sumpah adat lebih mengerikan dibandingkan hukuman badan. Sebab, sumpah adat dapat berupa kutukan dan doa.

Ia menjadi doa bagi yang menjalankan amanat dengan penuh tanggungjawab. Bila tidak, maka ia menjadi kutukan yang merusak diri yang meminta atau menerima amanat menjadi Datuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun