Baitul Maal wat Tamwil (BMT) berbadan hukum koperasi dan dipayungi oleh UU No. 1 Tahun 2013 Lembaga Keuangan Mikro. Bagian dari kebijakan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi pada sektor riil. Program pro rakyat SBY bidang ekonomi adalah penguatan ekonomi sektor rill yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bawah bercirikan keadilan ekonomi. BMT menggarap ceruk pelaku UMKM yang berada di pasar tradisional dan kawasan padat penduduk.
BMT adalah sinergi dalam praktek keuangan syariah dan lembaga penghimpun sekaligus penyalur Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf). Sebuah kelembagaan yang menghimpun pelaku usaha mikro dengan akad keuangan syariah terbebas dari rentenir, sekaligus mendorong untuk mengamalkan perintah Allaah Swt dengan berzakat, infak, sedekah dan wakaf sebagai pembersih harta dan diri. Hal ini menjadikan keuangan UMKM bersih di hulu sampai ke hilir.
Program Bank Wakaf Mikro (BWM)yang digulirkan oleh Jokowi selaku Presiden RI, ketika efektif berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden. BWM merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang didirikan atas izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini ini bertujuan menyediakan akses permodalan atau pebiayaan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.
Hal ini setujuan dengan keberadaan BMT yang telah dulu eksis keberadaannya di masyarakat. Persoalan penyelarasan, pensinergian sistem keuangan syariah berpulang kepada kebijakan, program dan keberpihakan pemerintah. Penguatan BMT secara payung hukum telah dilaksanakan era SBY dan menjadi gerakan besar bernama Gerakan Ekonomi Syariah (Gres!) dan kala itu Jokowi masih Gubernur Jakarta.
Keuangan syariah berprinsip keadilan dan distribusi untuk memampukan yang lemah untuk kuat. Kemudian ikut terlibat untuk saling menguatkan dan tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, inilah esensi dan nilai-nilai muslim. Hal ini menjadi auto kritik bagi Pemerintahan sekarang.
BWM yang hadir di ujung pemerintahan dan peresmian mengambil tempat di Pondok Pesantren An Nawawi Tanara, Serang, Banten tertanggal (14/3/2018) memiliki dampak baik bagi pesantren dan masyarakat sekitar pesantren.
Yang menjadi pertanyaan bagaimana nasib BMT selama ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari integrasi ekonomi syariah kedalam sistem ekonomi indonesia. Upaya transformasi nilai-nilai, kebijakan dan perilaku ekonomi yang mengaku sebagai muslim untuk mengamalkan perintah Allah Swt. Dan hal ini menjadi ukuran sebagai bagian penilaian untuk memberikan amanah mengelola negara 5 tahun kedepan, baik partai politik, maupun pasangan calon Presiden dan wakilnya.
Menarik apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat Perhimpunan BMT Indonesia Jularso bahwa pertumbuhan cabang BMT kuartal pertama tahun 2017 tidak menggembirakan dan relatif stagnan. Kompas.com, Jum'at 5 Mei 2017.
Maka upaya mensinergikan dan memadukan BWM kedalam BMT pada tataran aplikasi lapangan berbasis kebijakan lebih utama dengan payung hukum, Surat Keputusan Bersama, Penguatan Pendidikan pada perguruan tinggi dari pada membentuk entitas baru yang membutuhkan sosialisasi, penyiapan SDM, penggelontoran dana program dan termasuk mendulang suara masyarakat dari pemilih muslim.
Dan semuanya berpulang kepada pelaku ekonomi syariah dan tidak terlepas dari keberpihakan penguasa dan perjuangan pada tingkat parlemen dan semoga bagian dari perjuangan Partai Politik dengan program untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia yang diuji oleh kemiskinan religius dan ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H