Bertani dan menjalani profesi tani bukanlah pekerjaan kolot, kotor dan tidak memiliki masa depan. Hal ini runtuh dalam beberapa dekade terakhir. Munculnya beberapa istilah Agro, bioteknologi, masukkanya industri stategis dalam bidang pengembangan pertanian menjadikan betani dengan sistem usaha adalah sebuah pekerjaan berduit dan mempunyai gengsi. Soal gaji, lebih mapan dari pada pegawai negri dan swasta. Mampu membuka lapangan pekerjaan dan usaha lainnya. Paradigma ini masih terus bergelayut dalam beberapa percakapan antar generasi dibeberapa daerah. Terutama pertanian yang tidak berbasiskan komoditi unggulan dan juga melanjutkan sistem pertanian lama. 24 September 2013 adalah hari peringatan pertanian dunia. Hari yang menjadi momentum bagi petani dan juga masyarakat banyak untuk menghargai hasil jerih payah petani. Momentum bagi pelaku dalam bidang pertanian memperbaiki diri, sistem usaha dan produk turunan. Banyak sudah derita petani dari waktu kewaktu. Berhadapan dengan tengkulak berdasi yang mengatur tentang harga komoditi produk petani. Terutama sawit, karet dan beberapa komoditi lainnya. Untuk kasus Sumatera Barat, Kab. 50 Kota tanaman gambir yang masih bergantung dengan tenkulak berdasidan berduit. Sedangkan dari eksekutif dan legislatif tidak mampu melahirkan kebijakan berpihak. Membaca hasil laporan keuangan APBD Kab. 50 Kota perubahan tidak ada yang bisa dikatakan signifikan dalam penguatan kapasitas bidang pertanian dan perkebunan masyarakat. Belajar dari pengelolaan pertanian dan perkebunan Kab. Sleman, Kulonprogo dan Bantul tertera jelas tahapan pengembangan bidang pertanain dan perkebunan dalam tajuk organik.
***
Spirit terbarukan Dari ujung pucuk tanaman energi terbarukan selalu hadir menyapa petani. Etos kerja petani terbentuk dari kemampuan memahami tumbuhan. Setiap hari petani bercengkrama dengan berbagai tumbuhan yang selalu tumbuh, walau dengan kesulitan apapun menimpa. Petani belajar tentang etos kerja, energi hidup dan memberi manfaat dari tanaman. Walau terkadang tidak didunia realitas ekonomi dalam transaksi jual beli hasil pertanian. Kekuatan ekonomi rente dalam bidang pengendalian pembibitan. Kemudian dalam bidang pupuk dan pertisida dari beberapa perusahaan dan juga subsidi dari pemerintah daerah sampai pusat. Subsidi yang seharunya ada pada pembelian produk pertanian. Seperti kasus kenaikan kacang kedelai, bawang merah dan komoditi lainnya. Ketika harga rendah dipasaran, pemerintah seharusnya membeli produk petani.Â
Menjadikan petani sebagai mitra pemerintah dan pengusaha adalah keniscayaan. Petani tidak hanya menjadi pekerja dan buruh diatas sistem orang lain dari lahan sendiri. Menunggu waktu untuk mendapatkan panen adalah bentuk kesabaran hidup. Telaten dan memiliki etos kerja dan tidak sombong bila berhasil adalah karakter yang tercipta dari kehidupan betani. Dalam bidang pengembangan usaha pertanian terkhusus untuk padi organik. SEHAT-I Agro Pure Organic Park & Farm menerapkan pola Plasma Syariah. Pola ini mengacu pada pengembangan usaha padi organik berbasis kelompok tani. Masing-masing anggota kelompok tani memiliki lahan yang terbatas. Bila dihimpun dalam satu kelompok maka ia menjadi lahan yang cukup luas satu hamparan yang hampir mencapai 2 ha atau lebih. Dalam kelompok terdapat beberapa ternak sapi, kambing sebagai bahan baku pembuatan pupuk organik padat dan cair.Â
Akad dalam Plasma Syariah Akad Mudharabah (Bagi hasil). Akad ini berlaku jika pihak pemilik tanah persawahan ingin menerapkan pola organik. Semua biaya pemupukan dan juga pertisida organik dari Manajemen SEHAT-I Agro Pure Organic Park & Farm. Biaya ini dibayar dengan bagi hasil 5-10% dari hasil padi yang dipanen oleh petani. Akad Ba'i Salam (Pemesanan diawal) Pihak Manajemen SEHAT-I Agro Pure Organic Park & Farm memesan kepada petani jenis padi organik, jumlah kuantitas dan juga syarat perlakuan dalam pemupukan dan penggunaan pertisida organik. Dalam hal ini ada kontrak pembelian dalam jangka waktu 3 tahun kedepan. Akad Musyarakah (Kerjasama). Hal ini dalam kontek pengelolaan Peternakan sapi masyarakat. Dimana petani memiliki ternak sapi atau kambing menjadi mitra penghasil Pupuk Organik Padat dan cair. Pihak SEHAT-I mengelola dan berperan dalam penjualan hasil Pupuk Organik Padat dan cair. Saat ini telah ada 2 kelompok tani dan masih untuk kebutuhan anggota dan kawasan pertanian terpadu organik. Akad wakalah. (perwakilan). Untuk beberapa produk dari hasil dan juga pengelolaan usaha dan pembelian akad ini bermanfaat untuk memberikan kuasa penjualan, pembelian dan pengelolaan usaha. Akad Murabahah (Pembelian asset secara cicilan). Hal ini berhubungan dengan pembelian alat dan asset yang mesti dicicil berdasarkan periode panen atau bulanan. Sedangkan untuk pihak ketiga sebagai investor, bisa masuk lewat akad mudharab (bagi hasil) dalam pengelolaan penggemukan sapi. Akad Ba'i Salam dalam pemesanan produk organik dari masyarakat lewat manajemen SEHAT-I Agro Pure Organic & Farm. [caption id="attachment_291848" align="alignnone" width="300" caption="logo usaha dalam agrowisata di lembah haru"][/caption] Semoga bermanfaat, untuk menjadikan bidang pertanian organik sebagai icon usaha membuka lapangan kerja dan juga mencintai produk sendiri, bukan produk impor luar negri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H