Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Penggiat Ekonomi Syariah terapan, dan Pertanian Organik Terpadu berbasis Bioteknologi. Sehat Manusia, Sehat Pangan, Sehat Binatang, Sehat Tanah, Air dan Udara.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Islamic Public Finance (2)

18 November 2011   03:53 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:31 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Multi efek zakat untuk ekonomi

Semasa khalifah Umar bin Abdul aziz terjadi distribusi kekayaan yang merata. Dimana tidak terdapat lagi orang-orang yang berhak menerima zakat dari golongan fakir dan miskin baik penerima zakat yang lainnya, diantaranya amil zakat, muaallaf, ibnu sabil. Sistem distribusi baitul maal yang bertanggungjawab atas pengumpulan dan pendistribusian mengalami kesulitan untuk mendistribusikan zakat, infak dan sedekah. Pada masa beliau zakat pendistribusian zakat mengarah ke benua afrika yang berada di luar daerah kekuasaan bani umayyah.

Keadilan yang tegak seperti ketegasan beliau menerima tamu. Khalifah umar bin Abdul Aziz bertanya kepada tamunya. Apakah urusan negara atau urusan pribadi? Tamu tersebut mengatakan urusan pribadi wahai khalifah. Degan jawaban beliau maka lampu yang menerangi pertemuan tersebut di matikan. Sang tamu bertanya. Kenapa lampunya dimatikan wahai amirul mukminin? Karena itu bukan hak kita, karena anda datang untuk urusan pribadi dan bukan negara.

Ketika pendistribusian zakat untuk fakir miskin  sulit menemukan fakir, miskin. Maka distribusi zakat lebih diarahkan pada bagian asnaf yang lain. Para pelajar yang menuntut ilmu mendapatkan biaya yang bersumber dari zakat. Bagian yang menjadi biaya untuk para pelajar, guru adalah hak fisabilillah dan ibnu sabil. Hampir setiap masjid dan kota pemerintahan dalam kekuasaan khalifah Bani Umayyah memiliki pemandian umum, tempat penginapan bagi musafir dan juga bantuan yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Dengan distribusi zakat untuk ibnu sabil dan fisabilillah maka  tumbuh dan berkembangnya pusat-pusat pendidikan yang di pimpin oleh ulama-ulama.

Pada masa beliau zakat menjadi penjamin terhadap kegiatan muamalah atau bisns. Seseorang pernah meminta hak zakat kepada Baitul Maal untuk membantu usahanya yang berada pada kebangkrutan. Dinilai secara usaha tersebut akan bangkut jika tidak disuntikkan dana segar. Maka khalifah memberikan kebijakan untuk mengeluarkan zakat bagi pengusaha yang bangkrut. Hak ini diambil dari bagian zakat bagi Al gharimiin.

Kenapa zakat bisa menjadi sumber kekuatan ekonomi?


  1. Zakat berasal dari surplus pendatapan masyarakat yang memiliki kelebihan harta. Surplus ini tidak dibebankan kepada yang tidak memiliki kelebihan harta. Dalam ekonomi ketika ada biaya yang dibebankan dalam kegiatan transaksi, produksi, maupun distribusi mengakibatkan kenaikan harga. Zakat bukanlah beban dan dapat dibebankan dalam transaksi, biaya produksi maupun distribusi. Peranan zakat menjadi cara dan pola distribusi kekayaan surplus kepada difisit kekayaan. Pendistribusian zakat memiliki aturan yang telah baku dan tersistem. Pengelola hanya memiliki wewenang dalam menentukan prioritas dalam pendistribusian zakat.
  2. Zakat tidak menutupi biaya pemungutan sekaligus distribusi. Hal ini masuk pada bagian hak penerima zakat yakni amil zakat. Pembagian ini memberikan batasan dan kewenangan untuk mendistribusikan zakat. Biaya yang ditimbulkan mendatangkan sumber pendapatan baru bagi pembagi zakat.
  3. Zakat memiliki karakteristik distribusi tersistem bukan penyedotan tersistem. Ketika zakat tidak berlaku sebagai sebuah instrumen pembiyaan publik untuk distribusi surplus kekayaan maka terjadi penumpukan harta pada yang memiliki kekayaan. Pemilik kekayaan akan melakukan penumpukan harta lewat berbagai cara, salah satu adalah peminjaman dengan imbal jasa, berupa riba. Keunikan zakat bertentangan dengan bentuk riba. Zakat melepaskan hak surplus kekayaan dan mengurangi bagian surplus kekayaan dan menambahkannya kepada yang defisit kekayaan. Sedangkan riba menambah surplus kekayaan dan menjadikan yang defisit kekayaan semakin defisit.
  4. Kemerdekaan bagi penerima zakat. Distribusi zakat bagi mustahik memberikan kemerdekaan untuk mempergunakan zakat bagi kebutuhan mereka. Kelompok mustahik memiliki kekuatan untuk mengakses barang dan jasa yang tersedia. Dimana tidak ada keterpaksaan untuk mengembalikan modal dan juga tambahan jika berbentuk pinjaman berbunga.


Indikasi zakat mampu menjadi bagian dari pembiayaan publik dalam Islam berhubungan langsung dengan makin mengecilnya riba dalam praktek ekonomi masyarakat.

Semoga bermanfaat. Pada tulisan selanjutnya akan dibahas tentang perbedaan zakat dan riba dalam ekonomi, serta pengantar tentang infak.

Catatan: Tulisan ini bagian dari Mata Kuliah Islamic Public Finance pada Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra. Semoga kegiatan mengikat ilmu ini bermanfaat dan bagian dari zakat intelektual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun