Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Penggiat Ekonomi Syariah terapan, dan Pertanian Organik Terpadu berbasis Bioteknologi. Sehat Manusia, Sehat Pangan, Sehat Binatang, Sehat Tanah, Air dan Udara.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Mengintip Rancangan Undang-undang tentang Perekonomian Nasional

17 Maret 2014   22:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:49 4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Amanah UUD 45 pasal 33 dalam BAB XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial dengan 5 pasal:


  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekenomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Inilah rumusan bagaimana seharusnya mengelola perekonomian yang masih butuh kajian dan juga aplikasi dalam bentuk undang-undang sebagai payung pemerintah menjalankan amanah bangsa berupa kekayaan bumi, langit dan juga angkasa.

Yang menjadi persoalan adalah tentang defenisi dari beberapa frasa demokrasi ekonomi, prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pada saat ini masih dalam pembahasan legal drafting oleh beberapa ahli. Yang paling ditakutkan adalah masuknya sistem ekonomi kapitalistik yang menggunakan aneka baju. Apakah baju sosialis, syariah, atau pancasila. Ada beberapa defenisi yang sulit untuk menjadikan ekonomi sebagai pembangunan ekonomi rakyat.

Prof. Edy Swasono memberikan defenisi kekeluargaan dengan brotherhood. Hal ini tanpa regulasi yang jelas tentang defenisi dan juga turunan dalam pasal demi pasal yang menjadi landasan hukum mengakibatkan kekayaan negara tidak mengalir untuk kepentingan rakyat.

Jangan sampai Indonesia yang kaya dengan sumber daya mineral, dikuasi oleh oligarki kekeluargaan yang melandaskan atas tafsir yang tidak tepat. Kemudian atas kesalahan tafsir ini melahirkan Undang-undang lainnya yang mengatur tentang berbagai sumber daya ekonomi yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai regulator dan eksekutor legal formal Undang-undang tidak terlepas dari dorongan mafia-mafia berdasi. Maka apa yang telah berlalu tentang pertambangan di Irian, Sumbawa dan juga berbagai jenis tambang lainnya berasal dari salah tafsir dan pemahaman tentang apa yang tertulis dalam undang-undang.

Butuh kemampuan untuk memahami makna yang tersembunyi dalam sebuah kata. Karena sebuah kata mewakili ideologi, sistem dan juga tata nilai. Seperti efisiensi berkeadilan, kata ini dapat diterjamahkan untuk melakukan penjualan asset-asset negara untuk mengejar keuntungan dari melakukan efisiensi pengelolaan. Maka hari ini BUMN dalam yang dimanahkan oleh negara mengelola berbagai aset bangsa tidak semuanya dalam tataran saham dimiliki oleh rakyat Indonesia.

Keuntungan dari BUMN mengalir kedalam kas negara yang berbentuk pendapatan negara non pajak. Kemudian disalurkan untuk berbagai macam kegiatan penyelenggaraan negara. Bila biaya penyelenggaraan negara besar, maka untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat sulit untuk dicapai. Apalagi juga terjebak oleh sistem yang memberikan ruang korupsi.

Maka hampir dipastikan bahwa dalam setiap proyek APBN dan APBD Provinsi dan Kabupaten telah terdapat lubang-lubang untuk dikorupsi. Dan inilah kelemahan kita bangsa yang alfa untuk membaca secara detail dan seksama tentang apa yang menjadi bagian kita.

Kealpaan untuk mengkoreksi dan memperjuangkan apa yang menjadi hak kita yang diambil alih oleh orang lain akibat membiarkan sebuah kata tanpa pernah kita tahu bagaimana turunannya dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun