Alam yang diciptakan oleh Yang Maha Pengasih dan Penyayang mengandung pembelajaran untuk di fikirkan dan diambil hikmah untuk kehidupan. Air adalah komponen pembawa gen kehidupan. Hal ini banyak bertebaran dalam Alqur'an. Bagaimana sebuah negri yang tandus kemudian hidup dengan didatangkan air.
Air sebagai sebuah ciptaan menjalankan peran dan fungsinya untuk kehidupan ummat manusia. Dari air kita bisa mengambil pembelajaran untuk menjalankan kehidupan. Ada masanya air mesti berhenti untuk tidak mengalir dan berhimpun dalam sebuah wadah, sepeti situ, danau. Kemudian setelah ia penuh akan terus mengalir sampai pada tujuan.
Begitu juga dalam penulisan thesis yang mesti berhenti selama 1,5 tahun. Ada masa untuk pengendapan dan juga pembuktian ekonomi syariah dalam siklus dan praktek ekonomi masyarakat. Kesempatan ini datang ketika memberdayakan masyarakat petani dan ikut terlibat dalam pertanian, peternakan dan perkebunan berbasis pengelolaan organik di Sumatera Barat.
Niat hati untuk menuliskan sesuatu dari apa yang dikerjakan sesuai dengan ilmu yang dituntut di Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra Allah kabulkan. Bahan demi bahan untuk menulis alhamdulillah sebagian besar telah terdokumentasi dalam blogsosial kompasiana.
Penelitian dan dokumentasi selama satu setengah tahun menjadi acuan untuk menjadikan sebuah karya intelektual bernama thesis magister. Dalam perbincangan dengan beberapa dosen dan juga Ketua Program Studi Magister Ekonomi Syariah menguatkan penulis untuk membawa apa yang dikerjakan selama ini dalam bentuk thesis.
Mengambil judul Analisi Implementasi Plasma Syariah bidang usaha pertanian, peternakan dan perkebunan pola organik di Sumatera Barat (studi kasus beberapa kelompok tani). Focus penelitian adalah tentang akad-akad perjanjian antara petani dengan petani, antara petani dengan pemilik lahan, antara petani dengan heller, antara petani dengan pengusaha bidang pertanian.
Kajian utama bagaimana pertanian sebelum pola organik dengan perjanjian yang melatarbelakangi dan juga akad apa yang digunakan setelah menggunakan pola organik. Dalam kontek perjanjian menggunakan sistem ekonomi syariah terutama fiqih mua'amalah.
Dalam perkembangan ekonomi syariah lebih intens dan focus pembahasan pada perbankan syariah, asuransi syariah dan pasar modal syariah. Kajian ini mengakibatkan ilmu ekonomi syariah kurang berkembang di sektor rill, terutama pada masyarakat pertanian yang kudung telah lama termarjinalkan.
Dalam rumusan permasalahan nomor 4 mencoba untuk menganalisi siklus transaksi dan ekonomi sebelum dan sesudah penerapan organik dan akad plasma syariah. Hal ini memotret aktivitas pertanian yang sebelumnya belum maksimal dalam sistem ekonomi syariah. Kemudian dilakukan inisiasi dengan akad-akad syariah dan kualitas produk yang memiliki nilai tambah.
Dari penelitian dan penulisan ini diharapkan terdapat sumbangan signifikan bagi pelaku ekonomi syariah, pemerintah dan juga industri perbankan syariah lebih berpihak kepada petani, peternak dan pekebun yang mengikuti siklus kehidupan usaha pertanian, peternakan dan perkebunan.
Sistem dan pola organik membangun cluster (pengelompokan) investor, pengusaha, petani, peternak dan perkebunan dalam suatu wadah berupa Kelompok Usaha Bersama. Kemudian KUBE menjadi kekuatan petani untuk berdaya dan memiliki standar operasional. Spirit ini berangkat dari Koperasi yang dicetuskan oleh Dr. Muhammad Hatta.