Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Penggiat Ekonomi Syariah terapan, dan Pertanian Organik Terpadu berbasis Bioteknologi. Sehat Manusia, Sehat Pangan, Sehat Binatang, Sehat Tanah, Air dan Udara.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tradisi Jumplitan Bentuk Tanggung Jawab Sosial Bertetangga

25 Desember 2014   21:31 Diperbarui: 16 Desember 2018   23:54 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak terasa tiga bulan telah berlalu tinggal di Perumahan Pondok Tanah Mas Kel. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi. Menjadi warga baru memiliki tetangga baru dan juga tradisi masyarakat setempat. 

Tinggal di perumahan dengan berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan harus dilakoni. Bila tidak bersiaplah menjadi warga asing dan tidak kenal tetangga. Dalam Islam berbuat baik dengan tetangga adalah bagian dari iman. Hal ini menjadi kewajiban setiap muslim untuk tidak menjadi pengganggu. Lebih baik menjadi tetangga yang ramah dan saling membantu. 

Hidup dalam satu rukun tetangga dan saling membantu dapat dilihat dari kepemimpinan dari seorang ketua RT. Penulis berkesempatan bertatap muka dengan ketua RT dan bercerita tentang berbagai hal. Yang menjadi menarik adalah kebijakan jumplitan bagi warga. Jumplitan adalah infak dari setiap keluarga yang berada dalam satu Rukun Tetangga. 

Setiap orang boleh memberikan uang atau beras yang dikumpulkan sekali seminggu di hari minggu. Alokasi dari jumplitan yang dikumpulkan untuk jaringan pengaman bagi warga yang membutuhkan. Alokasi ini digunakan untuk membantu warga yang mengalami sakit dan dirawat dirumah sakit. Kemudian juga dialokasikan untuk beberapa perbaikan lingkungan baik dari sisi kesehatan, maupun untuk pengamanan lingkungan. 

Ditelisik dari prespektif ekonomi syariah ini termasuk dalam prinsip ta'awun (tolong menolong). Hal ini yang dijadikan landasan bagi beberapa asuransi berprinsip syariah. Dimana setiap orang memberikan bantuan dari dana yang disetorkan. Sedangkan dana lain menggunakan akad mudharabah (bagi hasil) yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah. 

Sedangkan dalam pengelolaan dana jumplitan, dana yang dikelola oleh pengurus RT lewat bendahara RT. Menggunakan sistem pembukuan sederhana. Dimana setiap minggu dicatat jumlah penerimaan berupa uang dan beras. Untuk beras yang terkumpul kemudian dijual dan uang dimasukkan dalam kas dana jumplitan. 

Untuk dana pengeluaran diberikan untuk membantu warga yang sakit, meninggal dan berbagai keperluan warga dan lingkungan. Tradisi jumplitan ini banyak tersebar diberbagai daerah dan dengan nama bermacam-macam. Di daerah pemekasan tradisi ini menjadi kekuatan untuk membantu masyarakat nelayan yang ditimpa musibah kemalangan apakah sakit, meninggal dan kebutuhan lainnya. 

Tradisi jumplitan berakar dari perintah Allah untuk saling menolong dalam kebaikan dan taqwa. Yang kemudian dicontohkan oleh Rasulullah Saw dengan mendirikan Baitul Maal (rumah harta). Dimana Baitul Maal menjadi kekuatan ummat Islam untuk menegakkan perintah Allah Swt. Jumplitan adalah ikhtiar yang berangkat dari perintah Allah dan Rasul untuk saling membantu sesama tetangga. 

Sedangkan dalam konteks bernegara ada beberapa asuransi berupa BPJS, namun tidak seratus persen sesuai dengan kaidah agama Islam. Hal ini dapat dibaca dari laporan keuangan yang mengalokasikan dana iuran kepada instrumen riba dan turunan dalam pasar modal. Jumplitan dalam ruang lingkup terkecil mampu menjadi jaring pengaman bagi warga dalam lingkungan tertentu. Apakah dilingkungan kita memiliki tradisi ini?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun