Mohon tunggu...
Yohanes Jehabut
Yohanes Jehabut Mohon Tunggu... wiraswasta -

Jedah

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Pemuatan Foto Arifin Wardianto Melanggar Kode Etik Jurnalistik! (?)

17 September 2011   23:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:52 4652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

[caption id="attachment_135574" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi- Para aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) berpose usai melakukan aksi cukur gundul di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (9/9). Aksi tersebut untuk memenuhi "][/caption] Minggu pagi, niat membuat parodi berita aktual sepekan gatot alias gagal total. Setelah membongkar arsip headline di beberapa portal news ternama, mata terhenti di beberapa foto seorang pria gundul dengan wajah berlumur darah. Saya langsung mengenalinya kalau itu foto aksi heboh yang dilakukan penggiat antikorupsi Arifin Wardianto yang menyayat jidatnya di depan gedung KPK pada Kamis 15/09/2011. Dalam beberapa foto dengan jelas tanpa proses editing ( cropping /blurring ), wajah Arifin tampak berlumuran darah dengan gurat luka sayatan yang sangat jelas terlihat. Di beberapa foto bahkan Arifin dalam keadaan sambil memegang sebilah pisau yang baru saja digunakan untuk menyayat jidatnya. Dari nama fotografer yang mengambil gambar itu, jelas sekali beliau - beliau itu bukan jurnalis foto ingusan. Mereka bahkan bekerja di media - media ternama. Entah siapa yang salah dalam hal ini, tetapi yang jelas editor foto setiap media tidak boleh menganggap remeh keteledoran ini. Anggota Dewan Pers divisi pengaduan, Abdullah Alammudi pernah mengeluhkan hal serupa terkait dengan pemuatan foto - foto korban hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton Kuningan, Jumat ( 17/7/2009. Alammudi menegaskan bahwa menampilkan darah dan luka dari jarak dekat harus dikaburkan. Terkait dengan foto - foto Arifin Wardianto, Dewan Pers belum menyatakan apapun. Prilaku Arifin sendiri menyayat jidatnya untuk alasan apapun tidak dibenarkan. Siapapun menolak semua praktik korupsi, tetapi melawannya harus dengan cara - cara elegan. Anehnya media bersorak - sorak riuh menampilkan secara vulgar gambar - gambar aksinya. Dalam hal ini, tidak-kah media telah melanggar pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang  berbunyi " Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul" ? Belakangan pelanggaran Kode etik Jurnalistik memang semakin marak. Masyarakat awam mungkin tidak tahu dan tidak mau tahu ikhwal KEJ yang mengatur konten pemberitaan media masa, tetapi bukan berarti tanggung jawab moral dan etis diabaikan oleh jurnalis dan media. Jika ini terus berlanjut, dan dewan pers, serta internal media itu sendiri tidak melakukan koreksi maka tidak ada gunanya lagi jurnalis terikat kode etik, karena di luar sana di kalangan masyarakat awam ada foto yang sadis dan siap menjadi konsumsi publik. Belum bisa dipastikan seberapa berat pelanggarannya, tetapi tidak mungkin tidak ini sebuah pelanggaran. Sekarang tergantung apakah dewan pers dan internal media yang menayangkan foto - foto itu responsif pada persoalan ini atau tidak. Ini juga menjadi momen bagi dewan pers dalam mengkaji ulang semua pemberitaan media masa, terlebih di tengah bergulirnya isu - isu sensitif seperti SARA, disintegrasi serta kriminalitas kolektif. Pertimbangan hati nurani juga sangat penting bagi jurnalis dan media dalam memberitakan sebuah peristiwa terlebih terkait dengan visualisasi. Jika ada yang mau menjelaskan kedudukan persoalan ini, dimohon merespon.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun