Mohon tunggu...
Sang NyomanDanuarta
Sang NyomanDanuarta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Undiksha

Mahasiswa Undiksha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Tri Rta terhadap Tindakan Korupsi dan Hubungannya terhadap Sad Ripu

28 Juni 2022   22:39 Diperbarui: 28 Juni 2022   22:39 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi dalam agama hindu dapat dipandang sebagai tindakan yang melawan Dharma atau Hukum Rta. Dalam konsep Tri Kaya Parisudha, maka korupsi adalah tindakan yang tidak benar karena melanggar Manacika (berfikir yang benar), Wacika (berkata yang benar) dan Kayika (berbuat yang benar).  Kebanyakan Tindakan korupsi kebanyakan terjadi di kalangan pemerintah negara. Hal ini terjadi karena penggunaan wewenang dan kebijakan diluar hukum. Dampak dari hal ini adalah negara mengalami kerugian sehingga pembangunan sumber daya manusia semakin terhambat. Tindakan seperti ini tentunya tidak sesuai dengan ideology negara yakni mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tindakan kejahatan seperti ini, bukan hal yang biasa, dalam kitab suci agama hindu telah diprediksi bahwa di Jaman Kali Yuga ini, kejahatan akan lebih banyak dari pada kebaikan dimana kejahatan 75 persen sedangkan kebaikan hanya 25 persen. Selain itu, penyebab orang korupsi yakni tidak adanya pengendalian terhadap Sad Ripu yang ada dalam diri setiap manusia. Ke enam musuh tersebut yakni (1) kama yaitu nafsu atau keinginan yang berlebihan sehingga melampau batas kemampuan; (2) Tamak atau sifat rakus yang ada pada diri manusia; (3) Krodha yaitu sifat marah yang terlalu berlebihan; (4) Moha yaitu sifat bingung atau awidya; (5) Mada yaitu sifat mabuk baik karena harta mau pun keinginan atau minuman; dan (6) Matsarya yaitu sifat dengki atau iri hati. Ke enam sifat diatas dapat mengakibatkan runtuhnya kemulian (seperti Korupsi) manusia. Selain itu dugaan lain yang dapat membuat orang korupsi yakni, bahwa karena tingginya tingkat materialisme tanpa adanya kendali kerohanian ataupun sentuhan spiritual. Untuk itu, perlu adanya penegakan "dharma". Sebab, Tanpa dharma, maka korupsi akan terus terjadi. Tanpa dharma maka manusia yang menyimpang dari undang-undang, peraturan dan sebagainya. Manusia akan berhadapan dengan polisi, jaksa, hakim dan pejabat justisi lainnya

Dapat dijelaskan bahwa pelaku korupsi akan mendapatkan hukuman dari Tuhan itu sendiri. Namun, belum dipastikan kapan dia akan mendapat hukuman itu. Sebab dalam agama Hindu dikenal adanya tiga jenis karma yaitu sebagai berikut:

  1. Sancita Karmaphala yaitu perbuatan kita yang lalu masih ada sehingga menentukan hidup kita sekarang. Misalnya dahulu anda melakukan korupsi yang merugikan negara sangat banyak, sehingga anda dipenjara, dan akhirnya meninggal di dalam penjara. Pada kehidupan hari ini anda hidup menderita sebab hukuman terhadap anda dahulu belum selesai dan harus ditanggung dikehidupan sekarang.
  2. Prarabdha Karmaphala yaitu perbuatan sekarang hasilnya dinikmati sekarang. Contoh konkrit yang dapat kita lihat yakni banyak video di media social menampilkan seseorang melakukan perampokan dan pada saat lari menyelamatkan diri justru ditabrak kendaraan.
  3. Kriyamana Karmaphala yaitu perbuatan kita hari ini atau sekarang hasilnya akan dinikmati pada kehidupan mendatang. Misalnya saat ini, anda melakukan korupsi tetapi karena kelicikan anda akhirnya lolos dari hukuman. Pada kelahiran berikutnya anda akan mendapatkan kesengsaraan seperti kekurangan ekonomi dan lainnya atau bisa saja menjadi orang hina.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun