Kepada Bapak Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM
Saya memberi aplaus untuk tindakan Bapak Jokowi yang sudah menindak pelaku kejahatan narkotika. Ada baiknya payung hukum atas tegaknya keadilan terhadap seseorang HANYA diberikan kepada mereka yang TAAT HUKUM dan melakukan tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara saja. Ketika seseorang yang telah terbukti sah melakukan KEJAHATAN TINGKAT TERTINGGI ( Seperti TERORISME & NARKOTIKA ), tidak lagi mendapatkan payung hukum dalam artian bahkan keputusan tersebut sudah SAH DAN TIDAK DAPAT DI AJUKAN PK ( PENINJAUAN KEMBALI ) TERHADAP PUTUSAN TERSEBUT.
Karena kejahatan yang mereka lakukan sudah jauh melampaui batas kemanusiaan, sehingga HUKUMAN MATI ada jawaban terbaik. Dan karena TIDAK DAPAT MENGAJUKAN PK lagi sebaiknya dalam hitungan satu minggu setelah putusan di serahkan kepada Kejaksaan Agung, dilakukan EKSEKUSI terhadap putusan tersebut. Sebagai langkah awal bisa langsung memindahkan atas menjebloskan tahanan tersebut ke PENJARA NUSAKAMBANGAN.
Dan hak tersangka sebagai seorang WARGA NEGARA seluruhnya di CABUT. Oleh karena beratnya hukuman dan singkatnya waktu yang tersisa, akan membuat jerah siapapun yang berniat mengikuti jejak mereka. Salah satu juga yang harus di masukkan ke dalam kategori ini adalah PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI. Terutama yang telah me-RAMPOK uang rakyat siapapun dia HARUS DIJATUHI JUGA HUKUMAN MATI.
Hanya saja untuk pelaku TIPIKOR masih di perbolehkan PK, tanpa GRASI. Sehingga OTAK sesungguhnya dari TIPIKOR tersebut bisa di jerat juga ke meja hijau dan mendapatkan hukuman yang layak baginya.
Khusus untuk TERRORISME saya mau mempertanyakan kepada pemerintah siapa sih yang seharusnya memburu Organisasi / Kelompok Teroris POLRI/DENSUS 88 atau TNI/SATGULTOR 81 ? Karena selama ini musuh TERRORISME masih sekedar polisi saja. Belum "naik pangkat" jadi MUSUH NEGARA.
Hormat Saya,
Surya T
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI