Mohon tunggu...
SANG GURU BIMBEL
SANG GURU BIMBEL Mohon Tunggu... Guru - Sang Guru Management

SANG GURU MANAGEMENT LKP SANG GURU LPK SANG GURU TOKO SG BEAUTY

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menambahkan KBLI pada NIB yang Sudah Terbit. Bagaimana Caranya? Simak Yuk!

20 Oktober 2024   14:59 Diperbarui: 20 Oktober 2024   15:00 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anda bisa menambahkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) ke dalam NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sudah terbit. Proses ini dapat dilakukan melalui portal OSS (Online Single Submission) yang dikelola pemerintah Indonesia. Dengan menambahkan KBLI baru, Anda bisa memperluas atau mengubah bidang usaha yang sudah terdaftar agar lebih sesuai dengan perkembangan bisnis dan peraturan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah untuk menambah KBLI pada NIB yang sudah terbit:

1. Akses Situs OSS
   Buka browser yang kompatibel seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox untuk hasil yang optimal, lalu kunjungi situs resmi OSS di alamat: [https://oss.go.id](https://oss.go.id).

2. Masuk ke Akun OSS
   Klik tombol "Masuk" di pojok kanan atas halaman utama. Masukkan email dan kata sandi yang terdaftar, kemudian klik "Login" untuk masuk ke akun Anda.

3. Verifikasi Akun (Jika Diperlukan)
   Jika diminta, lakukan verifikasi dua langkah, misalnya dengan memasukkan kode yang dikirim melalui email atau SMS.

4. Pilih Menu "Ubah Data"
   Setelah berhasil masuk, di dashboard utama pilih opsi "Perizinan Berusaha" dari menu atau sidebar. Klik "Ubah Data" untuk mulai melakukan perubahan pada NIB Anda.

5. Pilih NIB yang Ingin Diperbarui
   Di layar selanjutnya, Anda akan melihat daftar NIB yang sudah terdaftar di akun Anda. Pilih NIB yang ingin ditambah KBLI dengan mengklik nomor NIB atau tombol "Ubah".

6. Ubah Data KBLI
   Di halaman rincian NIB, cari opsi "Ubah Data KBLI". Anda akan diarahkan ke formulir untuk menambah atau mengubah data KBLI.

7. Tambahkan KBLI Baru
   Masukkan kode KBLI baru sesuai jenis usaha yang ingin Anda tambahkan. Gunakan fitur pencarian untuk memastikan kode yang dimasukkan sudah sesuai.

8. Simpan dan Verifikasi Perubahan
   Setelah memasukkan data KBLI baru, periksa kembali semua informasi. Jika sudah benar, klik "Simpan" atau "Submit" untuk menyelesaikan proses. Setelah disimpan, perubahan tersebut akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang. Proses ini biasanya memerlukan beberapa hari. Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS setelah verifikasi selesai.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memperbarui KBLI pada NIB yang sudah terbit melalui portal OSS. Pastikan selalu memperbarui data usaha sesuai dengan aturan dan kebutuhan bisnis Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun