Mohon tunggu...
Bambang Gatot
Bambang Gatot Mohon Tunggu... -

Keluarga buruh...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mogok Kerja Berdarah di PT. Indo Bharat Rayon (Aditya Birla Group)

4 Maret 2013   06:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:21 1147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Purwakarta; Sebuah film dokumenter tindakan pembubaran paksa dengan kekuatan preman-preman bayaran terhadap Mogok Kerja Legal yang dilakukan oleh karyawan yang tergabung dalam PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) dan PPMI’98 (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia’98). Tuntutan karyawan dalam aksi ini berupa “HAPUS OUTSOURCING DAN KONTRAK YANG TDK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN.”

Pembubaran tersebut dilakukan oleh Managemen PT. Indo Bharat Rayon dengan mengerahkan preman-preman bayaran serta terindikasi telah berkolaborasi dengan PUK FSPSI PT. Indo Bharat Rayon didukung penuh DPC FSPSI Purwakarta dengan mengerahkan Pasukan Brigade-nya dalam melakukan pembubaran paksa.

Dalam aksi pembubaran paksa tersebut sedikitnya 14 orang luka-luka baik luka berdarah karena terkena lemparan benda-benda tumpul maupun luka bakar / melepuh karena terkena siraman cairan kimia yg sengaja digunakan sebagai senjata untuk membubarkan massa PPMI dan PPMI’98. Cairan kimia yang sengaja digunakan sebagai senjata yaitu CAUSTIC SODA dan ACID (Asam Sulfat) yang ternyata juga diproduksi di PT. Indo Bharat Rayon dan digunakan dalam proses pembuatan serat rayon.

Telah terjadi kejahatan KRIMINAL MURNI dan PELANGGARAN HAM BERAT yang dilakukan oleh MANAGEMEN PT. Indo Bharat Rayon DENGAN ANCAMAN PIDANA 14 TAHUN PENJARA…!

Film dokumenter selengkapnya ada disini: https://www.youtube.com/watch?v=LegeTWW2Aw4

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun