Mohon tunggu...
Zul Fadli Ibnu Fauzi
Zul Fadli Ibnu Fauzi Mohon Tunggu... -

Semoga saya bisa menyebabkan anda bahagia, serangan kangen dan gangguan tidur karena memikirkan saya. Twitter: @SayaZulFadli

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Upaya Melawan Kesaktian MPD

15 Desember 2011   15:10 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:13 744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sebuah Diskusi Panel di Universitas Indonesia, dengan Tema "PENEGAKAN HUKUM BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN TUGAS JABATAN NOTARIS", ada sebuah Wacana yang mengagetkan Saya. Wacana itu akan mengamputasi kesaktian MPD Notaris melalui Uji Materil Undang-Undang di Mahakamah Konstitusi. Hal ini disampaikan oleh salah seorang pembicara yang cukup cerdas mengalisis Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN).

Menurut Gandjar Laksmana, kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dalam menolak atau memberikan izin (persetujuan) pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan berkaitan dengan akta yang dibuatnya guna kepentingan proses penyidikan dan peradilan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Kewenangan MPD Notaris tersebut tidak selaras dengan azas Equality BeFore The Law (Persamaan Dimata Hukum). Azas ini tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Masih menurut Gandjar, termasuk juga izin proses penyidikan dari Presiden terhadap Kepala Daerah turut pula akan diperkarakan di Mahkamah Konstitusi karena dianggap Inkonstitusional. Izin semacam ini menunjukan adanya perbedaan seseorang dimata hukum.

Majelis Pengawas Notaris

Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Menurut Pasal 67 UUJN menerangkan bahwa pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri dan dalam melaksanakan pengawasan tersebut, Menteri membentuk Majelis Pengawas Notaris.

Majelis Pengawas Notaris sebagaimana dimaksud berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur:

a. pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;

b. organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan

c. ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.

Sedangkan Pengawasan Majelis Pengawas meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris yang berlaku bagi Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris. Menurut Pasal 68 UUJN Majelis Pengawas Notaris terbagi menjadi 3 regional

a. Majelis Pengawas Daerah (Kota/ Kabupaten);

b. Majelis Pengawas Wilayah (Provinsi); dan

c. Majelis Pengawas Pusat.

Majelis Pengawas Daerah Notaris

MPD Notaris memiliki beberapa kewenangan, diantaranya:

1.menyelenggarakan sidang untuk. memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris;

2.melakukan pemeriksaan; terhadap Protokol Notaris secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu;

3.memberikan izin cuti untuk waktu sampai dengan 6 (enam) bulan;

4.menetapkan Notaris Pengganti dengan memperhatikan usul Notaris yang bersangkutan;

5.menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat serah terima Protokol Notaris telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih;

6.menunjuk Notaris yang akan bertindak sebagai pemegang sementara Protokol Notaris yang diangkat sebagai pejabat negara.

7.menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam UUJN.

Selain kewenangan diatas berdasarkan Pasal 66 UUJN, MPD Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau menolak atas pemanggilan Notaris guna kepentingan Penyidikan atau Peradilan. Pasal 66 ayat (1) “Untuk kepentingan dengan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:

1.mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan

2.memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

Judicial Review (Upaya Melawan) Kesaktian MPD

Pada Pasal 24C UUD 1945 diterangkan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;

b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;

c. memutus pembubaran partai politik; dan

d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Dari uraian Pasal 24 UUD 1945, maka MK memiliki kompetensi absolut dalam menguji kewenangan MPD Notaris yang diberikan oleh Pasal 66 UUJN. Jika pihak-pihak yang memiliki legal standing atau pihak-pihak yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dapat membuktikan bahwa Kewenangan MPD Notaris dalam memberi persetujuan itu adalah bertentangan dengan Konstitusi, maka hal ini akan mengamputasi kesaktian MPD Notaris.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun