Mohon tunggu...
Alamsyah
Alamsyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis & Content Writer

Lisan Terbang, Tulisan Menetap

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menkop Budi Arie Ingin Jumlah Anggota Koperasi Naik Jadi 60 Juta

8 November 2024   19:19 Diperbarui: 8 November 2024   21:08 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi bersama Wamen Ferry Juliantono/foto: dokpri

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berupaya menggenjot partisipasi masyarakat dalam koperasi dan menargetkan jumlah anggota koperasi meningkat menjadi 60 juta dari saat ini sekitar 25 juta.

"Dengan jumlah penduduk Indonesia yang hampir mencapai 300 juta jiwa, jumlah anggota koperasi kurang dari 10 persen," ujar Menkop Budi Arie di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Menurut Budi Arie, koperasi telah menjadi penopang perekonomian di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat dan Jepang, di mana jumlah anggota koperasi telah mencapai lebih dari 50 persen dari jumlah penduduk.

Ia mencatat, semakin besar jumlah anggota, maka potensi koperasi untuk mengembangkan usahanya juga akan semakin tinggi.

Ia mengakui, perkembangan koperasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cenderung stagnan bahkan mengalami penurunan akibat beberapa kasus salah urus.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Setiadi berkomitmen melakukan upaya komprehensif untuk memperbaiki sektor koperasi.

Menkop Budi Arie mengatakan salah satu indikator kinerja koperasi yang baik adalah jumlah anggotanya. Ia menambahkan, koperasi yang berstatus besar tetapi jumlah anggotanya sedikit, perlu dievaluasi lebih lanjut.

Sebagai bentuk komitmen untuk merevitalisasi koperasi, ia menginisiasi pertemuan bulanan dengan para pemangku kepentingan koperasi untuk membahas kendala yang dihadapi koperasi dan mencari solusinya.

Ia juga menekankan pentingnya RUU Koperasi segera disahkan menjadi undang-undang. Hal ini terutama penting karena Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinilai sudah tidak relevan lagi, terutama dalam konteks digitalisasi.

"UU Koperasi yang baru harus selesai dalam 100 hari masa jabatan," tegasnya.*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun