Dalam dakwaan itu Joko Trio juga harus membayar denda Rp1 miliar hingga wajib melakukan penggantian uang sebesar 932.000 Euro, bila tidak bisa dipenuhi hukuman bertambah 5 tahun lagi (subsider).
PT Air Manado sendiri merupakan perusahaan joint venture hadir sebagai solusi dari pengelolaan air bersih di Kota Manado.
PT Air Manado berdiri hasil kesepakatan antara PDAM Manado  dengan Perusahaan asal Belanda Waterleiding Maatschapij Drenthe (WMD) melalui anak perusahaan BV Tirta Sulawesi.
Kondisi PDAM Manado saat itu diambang mau kebangkrutan. Hal itu ditandai dengan sulitnya membayar gaji karyawan dan berhutang ke WMD.
Kerjasama keduanya dimulai sejak 1 Januari 2007 dan berlangsung selama 15 tahun. Di mana dana operasional awal dari PT Air Manado ini diperoleh dari pihak WMD dengan sistem investasi.
Saat WMD meminta pengembalian dana investasi yang belum dibayar sekitar Rp150 Miliar. PDAM Manado pemegang 49 persen saham PT Air Manado pun disebut tidak berkenan untuk membayarkan hutang tersebut.
Adanya kejanggalan kasus tersebut, membuat tim kuasa hukum Joko Trio menempuh berbagai cara guna mencari keadilan terhadap kliennya, antara lain menyurati Komisi Yudisial, Ombusmand, hingga Presiden. Namun hingga saat ini semua upaya tersebut belum direspon semua pihak.
Pekan depan, Pengadilan Negeri Manado bakal ketuk palu dalam kasus yang menjerat Joko Trio Suroso. Apakah sang penterjemah itu divonis bebas atau dijebloskan 10 tahun ke penjara?***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H