Tangerang Kota - Bila berkunjung ke kawasan Komplek Peruri di Sudimara Timur, Ciledug, Tangerang Kota, Banten, kita akan mendapatkan sebuah bangunan kecil yang berada di dalam area Masjid Al Hikmah. Bangunan kecil itu adalah gerai atau toko bernama "Second Muamalah".
Secara harfiah nama "Second Muamalah" terdiri dari dua kata, second dan muamalah. Second yang merupakan bahasa Inggris memiliki arti yang kedua atau dalam bahasa perdagangan disebut "barang bekas".
Sementara pengertian muamalah menurut istilah syariat Islam ialah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Sedangkan yang termasuk dalam kegiatan muamalah diantaranya adalah jual beli, sewa menyewa utang piutang, dan lain sebagainya.
Jadi merujuk arti dari "Second Muamalah" memiliki arti, jual beli barang bekas.
Gerai "Second Muamalah" yang ada di lingkungan Masjid Al Hikmah, diinisiasi oleh pemuda bernama Rama Yuswardhani. Pria yang tercatat sebagai Seksi Pemberdayaan Umat Yayasan Al Hikmah, Masjid Al Hikmah ini mengklaim bahwa "Second Muamalah" satu-satunya dan pertama di kawasan Ciledug.
"Betul sekali. Second Muamalah yang saya jalani saat ini adalah gerai atau toko berbasis pahala satu-satunya dan yang pertama di kawasan Ciledug. Walau sebenarnya saya mengadaptasi bentuk serupa dari masjid lain yang ada di kawasan Bintaro." ujar Rama Yuswardhani kepada saya dalam bincang-bincang santai belum lama ini.
Untuk memulai usahanya di "Second Muamalah", Rama menceritakan bagaimana beratnya memperjuangkan gerai atau toko barang-barang second itu ada dan berdiri hingga saat ini.