Keempat hal itu dijelaskan Carsim antara lain, pelestarian, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan.
Sayangnya, dalam rangka memajukan kebudayaan, terutama di Indramayu ini, Carsim menjelaskan bahwa pihak Pemkab Indramayu belum memiliki bangunan berbentuk museum. Dia memang mengatakan jika  museum yang ada di Indramayu saat ini adalah milik masyarakat yang diinisiasi oleh pelaku kebudayaan di Indramayu, Nang Sadewo.
"Di Indramayu ada museum tetapi bukan milik Pemkab melainkan milik masyarakat yang diinisiasi oleh Nang Sadewo. Namanya museum Bandar Cimanuk." Ujar Carsim saat menerima kedatangan saya di Pendopo Kantor Bupati baru-baru ini.
Saya melihat ada gurat kecewa dan secercah harapan membias di wajah Carsim ketika menceritakan soal keberadaan museum di tanah kelahirannya itu.
Sayangnya saya tidak bertanya lagi mengenai alasan apa yang membuat pihak Pemkab belum membangun museum kepada pria paruh baya itu.
Saya hanya heran saja. Di usia Indramayu yang sudah ke-494 tahun pada 7 Oktober kemarin, wilayah yang dikenal dengan hasil buah mangganya itu belum memiliki museum.
Lalu saya mencoba "googling" lagi mengenai keberadaan sebuah museum di satu daerah. Dari laman kemenparekraf.go.id disitu ditulis bahwa, museum dapat didirikan oleh Instansi Pemerintah, Yayasan, atau Badan Usaha yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Maka dari itu pendirian museum harus memiliki dasar hukum seperti Surat Keputusan bagi museum pemerintah dan akte notaris bagi museum yang diselenggarakan oleh swasta.Â
Bila perseorangan berkeinginan untuk mendirikan museum, maka dia harus membentuk yayasan terlebih dahulu.
Dari penjelasan itu jelas bahwa instansi pemerintah dapat mendirikan bangunan museum. Yang menjadi pertanyaan, mengapa Indramayu belum punya museum?
Semoga saja dengan tulisan ini, instansi pemerintahan di Indramayu dan pemerintah pusat tergerak hatinya untuk membuat satu museum dan bisa memamerkan artefak-artefak budaya untuk anak cucu, khususnya di Indramayu. Semoga saja. (12/10/2021)