Kemarin Pemimpin Redaksi saya menyuruh saya untuk mewawancarai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Pak Heru Februanto. Saya sempat bingung bahan apa yang akan saya ambil untuk wawancara dengannya karena banyak sekali hal yang bisa dibicarakan jika bertemu dengan ketua BNN. Akhirnya saya memutuskan untuk membahas tentang Legalisasi Ganja di Indonesia karena sebelumnya saya pernah membaca buku Hikayat Pohon Ganja dari LGN dan menonton serta membaca tentang khasiat tanaman ganja. Sehari sebelum wawancara saya ijin kepada pemred saya untuk membahas hal tersebut ketika wawancara, pemred saya mengijinkan bahkan menambahkan untuk lebih pintar dalam berbicara dengan Pak Heru karena beliau bergelar Doktor.
Pag hari sekitar jam 7 pagi saya sudah berangkat ke Kantor BNN Provinsi Banten. Sebelumnya saya telah membuat janji untuk bertemu dengan Pak Heru pukul 8 pagi. Setelah akhirnya menunggu, saya akhirnya diberi kesempatan berbicara dengan beliau pada pukul 9 dan diberi kesempatan berbicara selama 30 menit.
Pak Heru menyambut hangat kedatangan saya dan mempersilahkan masuk ke kantornya. Awal pembicaraan saya hanya bertanya tentang profilenya. Pak Heru bercerita Tentang backgroundnya dari kepolisian reserse dan pengalamannya mulai dari akademi kepilisian hingga bisa menjadi Kepala BNN seperti sekarang. Selanjutnya saya mulai bertanya tentang kinerja BNN Provinsi Banten. Dari pembicaraan dengannya diketahui jika pada tahun 2015 lalu BNN telah menangkap sekitar 645 pengguna narkoba, jumlah yang relatif kecil dibanding Jakarta dan Jawa Timur karena ungkap Pak Heru. Pak Heru sendiri mengatakan Provinsi Banten menempati urutan ke 14. Selain itu pak heru mengatakan dari awal tahun 2016 sampai bulan februari ini sudah ada sekitar 20 orang yang diringkus BNN, rencananya target BNN tahun ini menciduk 1.700 tersangka di Provinsi Banten.
Kemudian saya langsung bertanya tentang setuju atau tidak jika ganja di legalkan di Indonesia. Beliau dengan tegas menjawab tidak setuju, seperti yang sudah saya duga. Ketika saya tanya kenapa tidak setuju sedangkan negara-negara di luar sana telah melegalkan ganja, bahkan Amerika sendiri pencetus awal mula melarang ganja mulai melegalkan di beberapa negara bagiannya beliau menjawab bahwa otoritas negara luar berbeda dengan negara Indonesia.
Saya pun memberitahu tentang manfaat-manfaat tanaman ganja mulai dari dapat digunakan sebagai obat hingga dapat digunakan dalam membuat berbagai barang-barang yang berkualitas tinggi, tapi beliau tidak percaya karena menurutnya ganja adalah Narkotikan golongan 1 sehingga tidak boleh untuk digunakan untuk penelitian ataupun medis. Pak Heru pun akhirnya menutup pembicaraan mengenai ganja dengan statement jika ganja ilegal karena dilarang secara jelas menurut Undang-Undang dan jika Undang-Undang melarang maka jelas BNN juga melarang.
Saya sekilas jadi teringat dengan Dhira (ketua Lingkar Ganja Nusantara) ketika berdebat dengan juru bicara BNN, dan pihak BNN pun tidak bisa menjawab hingga akhirnya cuma bisa menutup pembicaraan dengan ucapan “Kami hanya menjalankan perintah Undang Undang”.
Sebelum saya pamit, saya sempat mengajak Pak Heru untuk berfoto bersama. Karena saya teringat ketika wawancara tadi Pak Heru sempat menanyakan dimana saya tinggal. Jaga-jaga kalau nantinya ada anggota BNN yang tiba-tiba memeriksa saya suatu saat setidaknya saya bisa menunjukkan jika pernah berfoto bersama dengan atasannya :))
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H