Mohon tunggu...
Asuransi Umum
Asuransi Umum Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang Praktisi Asuransi di Provinsi Bangka Belitung

life peace full, we love u full... CP. 085277180981 email : mynameissadli@gmail.com site www.bumida.co.id

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sudahkah Diasuransikan Kendaraan (Mobil atau Motor) Anda?

21 Juli 2019   14:00 Diperbarui: 21 Juli 2019   14:30 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Sejarah Asuransi Kendaraan 

Mulai dikenal pada tahun 1819 di negara Swiss dan Austria, dan sudah ada perluasan jaminan terhadap TJH III / TPL (Third Party Liability), dimana telah disahkan juga dalam aturan KUHP kita pasal 1365, dan perusahaan yang perdana dalam memasarkan produk asuransi kendaraan tersebut adalah Law Accident Society, Ltd - London Inggris, dikutip dari buku J.J. Van Der Wanse - "Motorrijtuig Verzekering".

Mengingat negara kita pernah dalam koloni Belanda cukup lama dan tidak asing bahwa hampir semua rujukan hukum kita adalah warisan dari kolonial tersebut maka termasuk untuk aturan dalam asuransi ini pun kita masih mewarisi aturan yang pernah dibawa dan diberlakukan pihak Belanda, seperti istilah All Risk namun saat ini pihak Dewan Asuransi Indonesia sudah merubah menjadi comprehensive atau pertanggugan gabungan.

Mengapa Asuransi Kendaraan perlu ? 

Kelalaian dalam mengasuransikan kendaraan baru disadari setelah kita mengalami musibah dijalan raya, atau hilang motor saat diparkir ditempat yang tidak memiliki penanggungjawab resmi, maka baru kita berpikir ternyata asuransi itu ada manfaatnya, silahkah dicek setiap hari berapa puluh unit motor atau mobil yang hilang atau bahkan rusak akibat kecelakaan yang tentunya tidak disengaja oleh pemilik atau karyawannya.

maka dari hal inilah perusahaan Asuransi Umum salah satunya adalah Bumida membuat sebuah produk paketkoe yakni mobilkoe untuk kendaraan roda empat dan motorkoe untuk kendaraan roda dua, preminya sudah standar dari OJK namun diberikan manfaat perluasan yang sangat diperlukan pihak nasabah dimana paket perluasan ini memiliki berberapa alternatif yang juga akan menentukan besaran premi mobilkoe, klo untuk motorkoe terdapat premi khusus dimana bila sudah memiliki asuransi lainnnya di Bumida maka akan kami berikan potongan harga dari premi normal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun