Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu krusial dalam setiap penyelenggaraan pemilu, termasuk Pemilu 2024 yang akan datang. Menjaga netralitas ASN merupakan kunci untuk mewujudkan demokrasi yang adil dan berintegritas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa ASN harus bersikap netral dalam politik praktis. Hal ini ditegaskan kembali dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PANRB, Mendagri, dan BKN Nomor 03/SE/M.PANRB/02/2023, Nomor 273/M/2023, Nomor 11/KEP/BKN/2023 tentang Pedoman Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Pentingnya netralitas ASN dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, ASN sebagai pelayan publik harus menjaga profesionalisme dan fokus pada tugas pokok dan fungsinya. Keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat mengganggu kinerja dan pelayanan publik.
Kedua, netralitas ASN diperlukan untuk menjaga stabilitas birokrasi dan menghindari politisasi birokrasi. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik agar dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan imparsial.
Ketiga, netralitas ASN menjadi faktor penting untuk menciptakan pemilu yang adil dan berintegritas. Keberpihakan ASN kepada salah satu peserta pemilu dapat memicu kecurangan dan merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena itu, diperlukan upaya komprehensif untuk memastikan netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Upaya tersebut antara lain:
- Penguatan edukasi dan sosialisasi kepada ASN tentang aturan dan larangan terkait netralitas.
- Peningkatan pengawasan oleh instansi terkait terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN.
- Penegakan sanksi yang tegas dan konsisten terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas.
Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mengawasi netralitas ASN dengan melaporkan pelanggaran yang ditemukan kepada instansi terkait.
Netralitas ASN bukan hanya tanggung jawab individual, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Dengan menjaga netralitas ASN, kita dapat bersama-sama mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis, adil, dan berintegritas.
Sumber Referensi:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PANRB, Mendagri, dan BKN Nomor 03/SE/M.PANRB/02/2023, Nomor 273/M/2023, Nomor 11/KEP/BKN/2023 tentang Pedoman Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H