“Menguji nyali” Walikota Depok,
apakah berani bertindak tegas terhadap pembangunan Apartemen di cinere
yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan
oleh:
SatuanTugas Pemantau dan Penjaga Ketertiban Penyelenggaraan Bangunan
(SATGAS P2KPB) Kota Depok
“Loe fikir bangun Candi, gak pake IMB ?!”
Peraturan Daerah (Perda) kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan khususnya Pasal 18 menyebutkan dengan tegas, “Setiap orang yang akan mendirikan bangunan baik gedung maupun bukan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan”, namun Pengembang APARTEMEN TERRACE SUITES yang berlokasi di kecamatan Cinere kota Depok yakni PT. MEGA PESANGGRAHAN INDAH telah melakukan kegiatan Pembangunan Apartemen TERRACE SUITES tanpa dilengkapi dengan izin Mendirikan Bangunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni: Izin Prinsip, izin lokasi, izin Lingkungan, izin Pemanfaatan Ruang, Site Plan, serah terima Prasarana Sarana Utilitas, juga Rekomendasi Teknis lainnya seperti Peil Banjir, Amdal Lalin, Amdal Lingkungan Hidup, rekomendasi pengendalian bahaya kebakaran, serta tentunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
Bahwa sesuai bunyi Peraturan Daerah (Perda) kota Depok No. 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan pada BAB XII perihal PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 158, menyebutkan: “Dalam Penyelenggaraan Bangunan, Masyarakat dapat berperan untuk memantau, melaporkan, dan menjaga ketertiban, baik dalam kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun kegiatan pembongkaran bangunan”, maka Satuan Tugas Pemantau dan Penjaga Ketertiban Penyelenggaraan Bangunan atau disingkat SATGAS P2KPB yang dibentuk di Kota Depok atas kesepakatan dan persetujuan dari 11 (sebelas) Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat di kota Depok pada tanggal 20 Maret 2012 MENDUGA, telah terjadi “konspirasi besar” dalam sistem perizinan penyelenggaraan bangunan yang ada di Pemerintah Kota Depok dibawah kepemimpinan Nur Mahmudi Ismail dengan Pengembang Apartemen dimaksud (PT. MEGA PESANGGRAHAN INDAH).
Apa dasar dugaan tersebut?? Karena bangunan yang telah memulai proses pembangunannya tersebut sama sekali tanpa dilengkapi IMB serta persyaratan dan rekomendasi teknis lainnya serta parahnya telah melakukan kegiatan promo dan Pemasaran dan hal itu DIBIARKAN SAJA BERJALAN tanpa ada langkah penyikapan kongkrit yang dilakukan oleh pemerintah kota Depok baik Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman kota Depok, dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok selaku Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok untuk memberikan TEGURAN dan SANKSI.
Yang menarik adalah adanya pernyataan salah satu pejabat pemerintah kota Depok yang menyebut bahwa urusan perizinan apartemen Terrace Suites di cinere itu sepenuhnya ada ditangan “babeh”, dan mereka hanya tinggal menjalankan “perintah babeh” saja, “kalo kata Babeh lanjut…ya lanjut, batalkan…ya kita batalkan!” demikian Pejabat yang minta namanya tidak disebut itu mengatakan kepada Tim Investigasi SATGAS P2KPB kota Depok. lantas SIAPAKAH “SANG BABEH” yang dimaksud pejabat tersebut?? Dia adalah Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail.
Bahwa Surat kepada Walikota Depok telah kami layangkan terkait permasalahan ini, guna meminta dengan sangat kepada Walikota Depok untuk segera menetapkan SURAT PENGHENTIAN KEGIATAN BANGUNAN dan SURAT PENETAPAN PEMBONGKARAN terhadap Bangunan APARTEMEN TERRACE SUITES yang jelas-jelas telah melanggar aturan tersebut, hal itu mutlak harus diambil oleh walikota sebagai efek jera bagi para Pengembang yang berinvestasi di kota Depok untuk selalu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan bangunan mereka sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga untuk mengembalikan kepercayaan publik yang mulai hilang terhadap pemerintah kota Depok terkait pelaksanaan peraturan dan pengajuan izin mendirikan bangunan di kota Depok Namun tak jelas sikap walikota Depok terkait surat kami tersebut.
Jika seorang Walikota Bogor, Bima Arya yang baru menjabat 4 (empat) bulan telah berani dengan tegas menutup/menghentikan sebuah pusat perbelanjaan besar di kota Bogor lantaran belum mengantongi sejumlah izin dan melanggar Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah kota Bogor, mengapa Nur Mahmudi Ismail yang sudah lebih dari 8 (delapan) tahun memimpin kota Depok, sama sekali tidak pernah melakukan langkah fundamental seperti yang dilakukan Bima Arya??
Untuk itu, kali ini kami akan “menguji nyali” Walikota Depok, apakah berani bertindak tegas menetapkan perintah PEMBONGKARAN BANGUNAN terhadap pembangunan Apartemen Terrace Suites di cinere yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan itu dan sudah 3 (tiga) kali menerima Surat Peringatan (SP) dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman kota Depok. SuratPeringatan PertamaNomor:648/1604/DRTP/2014tanggal 19 September 2014dan suratPeringatan KeduaNomor:648/1691/DRTP/2014 tanggal25 September 2014serta surat Peringatan Ketiga Nomor: 648/1824/Wasdal/2014tanggal1 Oktober 2014 yang menjadi peringatan terakhir dari Pemerintah Kota Depok namun tidak juga digubris oleh pihak pengembang, hal yang tentunya telah melecehkan institusi Pemerintah Kota Depok karena Pengembang tetap membangkang dan tidak menghentikan kegiatan pembangunannya hingga saat ini. oleh karenanya kami berharap Nur Mahmudi Ismail berani berucap keras kepada Lora Melani Lowas Barak Rimba, Direktur PT. MEGA PESANGGRAHAN INDAH yang bernaung dibawah bendera PT. MEGAPOLITAN DEVELOPMENTS, Tbk : “Loe fikir bangun Candi, gak pake IMB ?!”