Ir. Herry Pansila Prabowo, MSc : “ini dilakukan dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, kreatif dan religius di Kota Depok serta dalam rangka mempersiapkan generasi terbaik yang berbudi pekerti di masa depan.”
DEPOK (14/02) -------Dalam rentang waktu kurang dari satu dasawarsa terakhir, kenakalan remaja semakin menunjukkan trend yang amat memprihatinkan. Kenakalan remaja yang diberitakan dalam berbagai forum dan media dianggap semakin membahayakan. Berbagai macam kenakalan remaja yang ditunjukkan akhir-akhir ini seperti perkelahian secara perorangan atau kelompok, tawuran pelajar, mabuk-mabukan, pemerasan, pencurian, perampokan, penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, dan seks bebas pranikah kasusnya semakin menjamur.
Di antara berbagai macam kenakalan dan pergaulan bebas remaja, seks bebas selalu menjadi bahasan menarik dalam berbagai tulisan selain kasus narkoba dan tawuran pelajar. Dan parahnya seks bebas telah menjadi trend tersendiri, bahkan dianggap sesuatu yang wajar dan telah menjadi kebiasaan.
Pergaulan seks bebas di kalangan remaja Indonesia saat ini memang sangatlah memprihatinkan.Berdasarkan beberapa data, di antaranya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sebanyak 32 persen remaja usia 14 hingga 18 tahun di kota-kota besar di Indonesia (Jakarta, Surabaya, dan Bandung) pernah berhubungan seks.
Hasil survei lain juga menyatakan, satu dari empat remaja Indonesia melakukan hubungan seksual pranikah, dan membuktikan 62,7 persen remaja kehilangan perawan saat masih duduk di bangku SMP, dan bahkan 21,2 persen di antaranya berbuat ekstrim, yakni pernah melakukan aborsi. Aborsi dilakukan sebagai jalan keluar dari akibat dari perilaku seks bebas.
Menyikapi persoalan tersebut di atas, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Ir. Herry Pansila Prabowo, MSc melalui Surat Edaran Nomor: 425/789–Set Umum tertanggal 13 Februari 2015 mengeluarkan 3 poin instruksi kepada seluruh Kepala PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK Negeri dan Swasta se Kota Depok, diantaranya: Mengisi kegiatan-kegiatan positif yang sesuai dengan nilai-nilai budaya ketimuran Negara Indonesia; Melarang kegiatan siswa yang berkaitan dengan Hari Kasih Sayang/Valentine Day baik di dalam maupun di luar sekolah; serta Mengajak peran serta masyarakat khususnya orangtua/wali murid untuk lebih peduli menjaga dan mendampingi putra-putrinya.
Intruksi Pemkot Depok (Kadisdik) ini dilakukan dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, kreatif dan religius di Kota Depok serta dalam rangka mempersiapkan generasi terbaik yang berbudi pekerti di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H