KOTA KEMBANG (13/10)-------- Surat Usulan Fraksi Restorasi Nurani Bangsa, Nomor: 03.F-RNB-DPRD-DPK/X-2014 tertanggal 8 Oktober 2014 Kepada Pimpinan DPRD Kota Depok, Cq. Ketua DPRD Kota Depok Perihal Usulan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) mengapa hanya tentang Permasalahan Terminal Kota Depok saja???
Padahal Satuan Tugas Pemantau dan Penjaga Ketertiban Penyelenggaraan Bangunan (SATGAS P2KPB) kota Depok sudah mengingatkan bahkan meminta dengan tegas agar pansus tidak dibatasi hanya tentang permasalahan Terminal Depok saja, tapi juga kepada Permasalahan Perizinan Bangunan di Kota Depok khususnya terkait "membangkangnya" Pengembang Apartemen TERRACE SUITES Cinere yang melakukan kegiatan pembangunan tanpa dilengkapi izin (izin prinsip, izin lokasi, IPR, Siteplan, dan IMB) ditambah lagi tidak mengindahkan peringatan PENGHENTIAN KEGIATAN PEMBANGUNAN dari Pemerintah Kota Depok (Dinas Tata Ruang dan Permukiman kota Depok) yang telah memberikan Surat Peringatan (SP) hingga 3 (tiga) kali.
Apakah usulan Pembentukan Pansus yang hanya tentang Terminal Depok ini ingin mengalihkan atau mengaburkan issue tentang kasus Apartemen Terrace Suites Cinere yang tengah disikapi sangat serius oleh Satuan Tugas Pemantau dan Penjaga Ketertiban Penyelenggaraan Bangunan (SATGAS P2KPB) kota Depok??? Kami berharap TIDAK.
Tanpa bermaksud mengesampingkan permasalahan penggusuran Terminal Kota Depok yang juga sangat penting, namun kami dari Satgas P2KPB kota Depok akan tetap meminta dan menuntut kepada DPRD Kota Depok untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait kasus Apartemen Terrace Suites Cinere mengingat kasus ini kami yakini telah terjadi "kongkalikong" melibatkan para pejabat di Pemerintah Kota Depok yang jelas-jelas telah melindungi Pengembang Apartemen Terrace Suites.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H