(3) Keamanan, dalam arti bahwa proses serta hasil pelayanan umum dapat memberikan keamanan dan kenyamanan serta dapat memberikan kepastian hukum.
(4) Keterbukaan, dalam arti bahwa prosedur/tata cara, persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan umum, waktu penyelesaian dan rincian biaya/tarif dan hal-hal lain yang yang berkaitan dengan proses pelayanan umum diinformasikan secara terbuka dan mudah diketahui dan difahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta.
(5) Efisien
(6) Ekonomis
(7) Ketepatan waktu, dalam arti pelaksanaan pelayanan umum dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Pelayanan Prima PT Gunung Madu Plantations itu dapat ditemukan di semua lini, mulai tingkat departemen sampai unit kerja terkecil.