Masyarakat Indonesia telah lama menikmati siaran melalui TV analog. Bahkan di tengah perkembangan teknologi yang kian pesat belakangan ini.
Tentu saja ini sudah ketinggalan zaman. Karena itu, beberapa tahun terakhir, pemerintah melakukan berbagai persiapan terkait migrasi siaran ini.
Bahkan setelah dari sisi infrastruktur secara nasional sudah siap, pemerintah pun memutuskan untuk mematikan siaran TV analog dan digantikan dengan TV digital di 222 kabupaten dan kota di Indonesia, Rabu 2 November 2022, tepat Pukul 24.00 WIB.
Analog switch off (ASO) ini termasuk  Jabodetabek, delapan kabupaten dan kota di empat wilayah siaran yang sudah menggelarnya lebih dulu pada April lalu, serta 173 kabupaten dan kota tanpa layanan TV teresterial.
ASO kali ini memang belum dilakukan secara total di seluruh wilayah Indonesia. Sebab masih ada 292 kabupaten dan kota yang proses migrasi siarannya dilakukan sesuai kesiapan wilayah masing-masing.
Urgensi Migrasi Siaran
Migrasi teknologi penyiaran dari TV analog yang dikonversikan menjadi siaran TV digital ini bukannya tanpa alasan. Migrasi ini merupakan komitmen seluruh negara, termasuk Indonesia, yang tergabung dalam International Telecommunication Union (ITU).
Pada pertemuan The Geneva 2006 Frequency Assignment Plants misalnya, telah disepakati bahwa tanggal 17 Juni 2015 merupakan batas waktu negara di seluruh dunia melakukan migrasi dari siaran analog ke digital.
Dan sebagian besar anggota ITU telah melakukan migrasi tersebut. Sebut saja Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Brunei Darussalam, Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand, hingga Myanmar.