Kehadiran UU ini jelas memberikan jaminan dan kepastian hukum dan tanggung jawab yang jelas terhadap semua pemangku kepentingan dalam ekonomi digital untuk melindungi data dan kerahasiaannya.
Nah, jika infrastruktur digital sudah digenjot, regulasi juga sudah ada, tentu ada optimisme tentang masa depan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ancaman resesi global.
Apalagi ketika dunia mengalami kontraksi ekonomi, baik akibat pandemi Covid-19 maupun karena perang Rusia versus Ukraina, perekonomian Indonesia justru bisa bertumbuh 5,44 persen. Inflasi pun masih terkendali di bawah 6 persen.
“Indonesia di bawah leadership Presiden Bapak Joko Widodo menunjukkan daya tahan yang kuat. Tahun depan ada potensi gamparan yang bisa saja memburuk, namun dengan kolaborasi, kerja sama dan kegotongroyongan sebagaimana visi dan misi Presiden, kita sama-sama yakin Indonesia pasti mampu menghadapi dan dapat bertumbuh di situasi ketidakpastian melalui semangat yang terus bergelora melalui optimisme yang tinggi,” tandas Johnny G Plate.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H