Mohon tunggu...
Dhul Ikhsan
Dhul Ikhsan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pribadi

"Confidence is fashion" Follow, coment, and like IG : @sandzarjak See you there.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fasilitas Publik Sepanjang Jalan Poros Kalimantan Timur Disepakati Bersama

17 Oktober 2024   11:29 Diperbarui: 17 Oktober 2024   12:13 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jalan poros Kalimantan Timur yang menghubungkan Penajam dengan Paser merupakan salah satu jalur strategis yang semakin ramai dilalui kendaraan. Sebagai jalur penting menuju kota Nusantara yang direncanakan sebagai ibukota baru, akses darat ini cukup dipenuhi pengendara. Namun, terbatasnya fasilitas pendukung perjalanan menjadi keluhan Desa Samurangau.

Pekan lalu, keluhan warga desa didengar langsung oleh Pejabat (PJ) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik. Sulitnya toilet dan rest area di sepanjang jalan itu penyebabnya. Diakuinya lagi, ia merasa gagal sebagai pejabat karena masih ada rakyat yang dipimpinnya belum merasa nyaman dan bahagia.

"Belum sejahtera kita, kalau rakyat masih kencing di bawah pohon. Mohon maaf ini seharusnya tugas pemerintah untuk membuat masyarakat nyaman dan bahagia," jelas Akmal saat itu.

Melihat kondisi tersebut, birokrat kelahiran tahun 1970 itu merencanakan pembangunan rest area di sepanjang jalur Penajam-Paser secepatnya, Pembangunan fasilitas ini tentunya menjadi solusi yang sangat dibutuhkan bukan saja bagi warga desa setempat, tetapi juga pengendara umum yang hendak bepergian dari Penajam ke Paser. Keberadaan rest area tidak hanya berfungsi dari sisi kenyamanan saja, tetapi juga dapat meningkatkan keselamatan berkendara.

Dengan adanya rest area, para pengguna jalan dapat beristirahat sejenak, melakukan peregangan, dan mengisi bahan bakar kendaraan. Tapi tentu saja pembangunan ini memerlukan peran berbagai pihak. Oleh karenanya, PJ Akmal Malik menantang Forum Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Minerba Kaltim yang baru sebulan dilantiknya untuk berkontribusi membantu pemerintah.

Membangun sejumlah rest area di beberapa poros jalan darat di Kaltim tentunya akan memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar. Keberadaan fasilitanya dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi baru, seperti tempat berjualan makanan dan minuman, toko oleh-oleh, hingga fasilitas penginapan. Hal ini akan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Dukungan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat terhadap pembangunan rest area di jalur Penajam-Paser sangat diperlukan. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyediakan lahan dan perizinan. Sementara itu, pengusaha dapat berpartisipasi dalam pembangunan dan pengelolaan rest area.

Bersyukur bahwa harapan warga desa yang berdomisili dekat dengan jalur Penajam-Paser mendapat respon yang positif. Usulan yang disampaikain PJ Gubernur disetujui dan didukung penuh oleh para presiden direktur perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan). Mereka mendukung penuh dibangunnya rest area yang berorientasi kepada keamanan, kenyamanan, dan kebahagiaan warga serta pengendara di sepanjang jalan Penajam-Paser tersebut.

"Saya bahagia sekali karena usul saya disetujui dan didukung penuh. Semuanya mendukung pembangunan rest area," ucap Pj Gubernur Akmal Malik seusai bertemu 23 pimpinan perusahaan pemegang IUP di Plataran Menteng, pada Rabu (16/10/2024) kemarin.

Kepedulian pemerintah provinsi Kalimantan Timur atas berdirinya bangunan publik untuk masyarakat di sepanjang jalan Penajam-Paser disepakati secara aklamasi para pimpinan perusahaan tambang. Melalui penjelasan Akmal, selama ini hanya tersedia toilet di sepanjang jalan tersebut. Namun itu pun bangunan milik Warung, restoran dan lainnya.

Sumber pendanaan pembangunan rest area dari sektor pertambangan menunjukkan tren positif kepedulian pemilik usaha untuk kepentingan publik. Perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut dapat berkontribusi dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). Dana CSR dapat digunakan untuk membangun fasilitas umum, termasuk rest area.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun