Mohon tunggu...
Sandi Novan Wijaya
Sandi Novan Wijaya Mohon Tunggu... Freelancer - Calon Diplomat

Sampaikanlah walau satu ayat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Target Kemiskinan Ekstrem Turun 0%, Tugas Kita atau Pemerintah?

14 Desember 2023   03:33 Diperbarui: 15 Desember 2023   08:00 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Program pengentasan kemiskinan ekstrem 0 persen. Ilustrasi gambar: Dok. Pribadi.

Kemiskinan merupakan kondisi yang dialami oleh negara maju mau.pun negara berkembang. Perbedaannya, tingkat kemiskinan penduduk di negara berkembang lebih tinggi ketimbang di negara maju.

Untuk di Indonesia sendiri, Presiden Jokowi membuat target ambisius untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen saat masa tugasnya berakhir pada 2024.

Hal itu sejatinya telah diumumkan pertama kali pada 4 Maret 2020, yakni dua hari setelah kasus COVID-19 pertama diumumkan dan tepat sehari sebelum Indonesia mengeluarkan imbauan terkait COVID-19.

Ambisi Pak Jokowi tersebut merujuk pada tujuan pertama pembangunan berkelanjutan (SDGs) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Agenda ini menargetkan, antara lain, "memberantas kemiskinan ekstrem bagi semua orang di mana pun, yang hidup dengan biaya kurang 1,25 dolar sehari," pada tahun 2030.

Lantas, apa sebenarnya arti dari kemiskinan ekstrem? Dan apa perbedaannya dengan kemiskinan biasa?

Bank Dunia mendefinisikan kemiskinan ekstrem sebagai persentase penduduk berpendapatan kurang dari USD1,90 pada Purchasing Power Parity (PPP). PPP ditentukan menggunakan "absolute poverty measure", dengan mengukur kebutuhan jumlah uang untuk membeli sekeranjang barang yang sama di setiap negara menggunakan dolar AS sebagai pembanding.

Di pihak lain, Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 mendefinisikan kemiskinan ekstrem jika pengeluaran rumah tangga di bawah Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan.

Jadi, dikatakan miskin ekstrem seandainya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang, hanya memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara  Rp1.288.680.atau di bawahnya per keluarga per bulan.

Masih dari laporan BPS, sebanyak 212 kabupaten dan kota di Indonesia tergolong ke dalam kemiskinan ekstrem dan menjadi prioritas pemerintah pada 2022. Pada Maret 2021 sebelumnya, tingkat kemiskinan ekstrem tercatat sebesar 3,61 persen, lalu turun menjadi 2,76 persen pada Maret 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun