Setiap tahun, pada tanggal 22 Oktober, Indonesia merayakan Hari Santri Nasional. Pada tahun 2024 ini, peringatan tersebut akan jatuh pada hari Selasa, tepatnya tanggal 22 Oktober. Peringatan Hari Santri bukan hanya sekadar acara seremonial, melainkan juga menjadi simbol penghormatan dan refleksi terhadap perjuangan para santri dalam mempertahankan kemerdekaan serta membangun masa depan bangsa Indonesia. Santri memiliki peran yang sangat signifikan dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, sangat wajar jika ada momen khusus yang diperuntukkan bagi mereka, sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi yang telah mereka berikan.
Peringatan Hari Santri Nasional pertama kali ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015. Dalam keputusan ini, ditegaskan bahwa Hari Santri akan diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Tahun 2024 menandai peringatan yang ke-10 dari hari yang bersejarah ini. Setiap tahun, Hari Santri mengusung tema tertentu. Untuk tahun 2024, tema yang diangkat adalah "Menyambung Juang, Merengkuh Masa Depan". Dalam konteks ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan betapa pentingnya peran santri dalam membangun masa depan bangsa yang lebih baik. Ia mengajak semua santri di Indonesia untuk terus berjuang demi masa depan yang cerah.
Hari Santri merupakan salah satu peringatan yang penting dalam kalender nasional Indonesia. Sejarah penetapan Hari Santri berawal dari inisiatif masyarakat pesantren yang ingin menghormati dan meneladani perjuangan para santri dalam mendukung kemerdekaan Indonesia. Usulan ini disampaikan oleh ratusan santri dari Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, pada tahun 2014 saat mereka menerima kunjungan dari Joko Widodo, yang saat itu masih calon presiden.
Jokowi berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi para santri. Pada hari yang sama, ia menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional pada tanggal 1 Muharram. Namun, setelah pertimbangan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, akhirnya disepakati bahwa Hari Santri sebaiknya dirayakan pada tanggal 22 Oktober, yang memiliki makna sejarah yang lebih mendalam. Tanggal 22 Oktober 1945 adalah momen penting ketika Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari, seorang ulama dan pahlawan nasional Indonesia, mengeluarkan fatwa resolusi jihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman penjajah. Fatwa tersebut mencakup tiga poin penting: pertama, kewajiban memerangi musuh yang menghalangi kemerdekaan, kedua, jaminan bagi mereka yang mati dalam perjuangan sebagai syahid, dan ketiga, hukum bagi mereka yang memecah persatuan.
Oleh karena itu, tanggal 22 Oktober dipilih sebagai hari untuk mengenang peristiwa bersejarah ini. Pada tanggal 15 Oktober 2015, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan Hari Santri melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015, mengukuhkan pentingnya peringatan ini dalam sejarah bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H