Salah satu alasan mendesak mengapa revisi UU KPK sangat diperlukan adalah untuk memastikan tidak ada lembaga negara yang bersifat superbody.
Hal ini adalah salah satu poin alasan yang penting menurut Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono. Menurutnya, revisi UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK sangat perlu dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut.
Ketegori lembaga superbody ini adalah badan/lembaga negara yang tak ada pengawasan sama sekali. Hal ini berbahaya karena berpotensi menyalahgunakan wewenang.
Dalam sistem demokrasi, semua lembaga negara harus diawasi dan dikontrol sehingga tidak sewenang-wenang dalam bertindak dan membuat keputusan.
Prinsipnya, tidak bolah ada lembaga yang tidak ada pengawasan. Adanya lembaga negara yang superbody menjadi seperti negara dalam negara.
Kemudian, kembaga negara yang ada harus masuk dalam tiga cabang kekuasaan yang independen satu sama lain, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Inilah kesepakatan dalam negara demokrasi.
Jadi, tidak ada lembaga yang independen. Pasalnya, jika lembaga negara independen, maka lembaga tersebut agar bertindak sebebas-bebasnya dan bisa menjadi liar.
Nah, revisi UU KPK ini adalah untuk mengembalikan lembaga anti rasuah tersebut dalam kapasitasnya. Sebagai lembaga, KPK harus proporsional dan memiliki mekanisme pengawasan agar tidak seenaknya sendiri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI