Mohon tunggu...
Sandy Dian Gananda
Sandy Dian Gananda Mohon Tunggu... Freelancer - Pejalan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aku Menjadi manusia seutuhnya! That It,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Revisi UU KPK Penting untuk Antisipasi Lembaga Superbody

14 September 2019   20:31 Diperbarui: 14 September 2019   20:37 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu alasan mendesak mengapa revisi UU KPK sangat diperlukan adalah untuk memastikan tidak ada lembaga negara yang bersifat superbody.

Hal ini adalah salah satu poin alasan yang penting menurut Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono. Menurutnya, revisi UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK sangat perlu dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut.

Ketegori lembaga superbody ini adalah badan/lembaga negara yang tak ada pengawasan sama sekali. Hal ini berbahaya karena berpotensi menyalahgunakan wewenang.

Dalam sistem demokrasi, semua lembaga negara harus diawasi dan dikontrol sehingga tidak sewenang-wenang dalam bertindak dan membuat keputusan.

Prinsipnya, tidak bolah ada lembaga yang tidak ada pengawasan. Adanya lembaga negara yang superbody menjadi seperti negara dalam negara.

Kemudian, kembaga negara yang ada harus masuk dalam tiga cabang kekuasaan yang independen satu sama lain, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Inilah kesepakatan dalam negara demokrasi.

Jadi, tidak ada lembaga yang independen. Pasalnya, jika lembaga negara independen, maka lembaga tersebut agar bertindak sebebas-bebasnya dan bisa menjadi liar.

Nah, revisi UU KPK ini adalah untuk mengembalikan lembaga anti rasuah tersebut dalam kapasitasnya. Sebagai lembaga, KPK harus proporsional dan memiliki mekanisme pengawasan agar tidak seenaknya sendiri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun