Mohon tunggu...
Sandy Dian Gananda
Sandy Dian Gananda Mohon Tunggu... Freelancer - Pejalan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aku Menjadi manusia seutuhnya! That It,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Setuju Revisi, Presiden Ingin KPK Punya Kewenangan SP3 Kasus Korupsi

14 September 2019   18:57 Diperbarui: 14 September 2019   19:02 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintahan Presiden Joko Widodo menyetujui beberapa poin dalam revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinisiasi DPR. Diantara itu adalah soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Menurut Presiden Jokowi, SP3 diperlukan untuk menjamin prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum. Namun, berbeda dengan pendapat DPR, Presiden ingin KPK harus diberi waktu dua tahun untuk menangani kasus korupsi. Tidak satu tahun seperti usulan DPR.

Jika dalam dua tahun penyidikan dan penuntutan suatu kasus tidak selesai, KPK bisa menghentikan kasus itu dengan menerbitkan SP3.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Jokowi disamping menjamin kepastian hukum, namun juga memperhatikan kepentingan seseorang yang diduga korupsi, serta memberikan jangka waktu lebih lama kepada KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi.

Sikap Presiden Jokowi ini menunjukkan bahwa dirinya memiliki semangat dan berkomitmen kuat memberantas korupsi. Sikap setuju atas revisi tidak melulu pro pada koruptor.

Sebaliknya, justru dengan turut menyetujui revisi UU KPK, kita bisa mendorong agenda yang strategis untuk mendukung pemberantaan korupsi di Indonesia.

Sama dengan Presiden Jokowi, kita mendukung revisi UU KPK tetapi dengan niat untuk memperkuat lembaga tersebut. Bukan sebaliknya untuk melemahkannya.

Kamu setuju?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun